Tips/Summary kerangka ktk mengKalkulasi PPh Badan (Taxable & Non Taxable Income dan Deductible & Non Deductible Expense)

Monggo diRunut ke UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) ya agan2!!

Misi agan2 sekalian!
Mungkin ada yg bertanya:
Pasal 4 ayat 2 kan Final dan ga perlu dimasukkan ke Penghasilan/Revenue pada saat menghitung Laba Rugi Fiskal/Laporan Keuangan menurut Pajak utk menghindari konsep double tax!
Kok di tabel diagram diatas dimasukkan sbg penghasilan yg Taxable?!

Jawaban nya karena:
Meskipun tidak menjadi bagian penghasilan menurut pajak, yang dalam arti penghasilan Fiskal berkurang dari Laba Rugi menurut non pajak; maksudnya Laporan Keuangan yg sama ky yg menjadi dasar yg dikasi ke auditor eksternal utk diaudit menjadi laporan audit bagi kepentingan semua Shareholder/Stakeholder

Akan tetapi Perusahaan kan sudah dipotong pasal 4 ayat 2 oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan kepada Perusahaan kita; yg sisa nya telah masuk sebagai arus kas masuk Perusahaan yg diterima setelah dipotong PPh 4(2) oleh klien kita itu 

Oleh karena nya tetap ya dimasukkan sebagai unsur penghasilan yg Taxable pada pengKosep(an) penggambaran tabel diagram diatas; yakni penghasilan yg sudah dipotong oleh klien pemberi penghasilan/pengguna jasa, ex: penyewa tanah dan bangunan yg memberi dan telah memotong penghasilan perusahaan kita


Bukti telah dipotong oleh Klien kita; yg sering disebut "Bukti Potong" saja tetap(kok!) masuk dalam pelaporan pajak Perusahaan dan TIDAK sebagai PENGURANG PAJAK pada saat memperhitungkan total pajak-pajak yg harus dibayar Perusahaan kita


OK, sekian dan terimakasih!

No comments: