Skip to main content

Tips/Summary kerangka ktk mengKalkulasi PPh Badan (Taxable & Non Taxable Income dan Deductible & Non Deductible Expense)

Monggo diRunut ke UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) ya agan2!!

Misi agan2 sekalian!
Mungkin ada yg bertanya:
Pasal 4 ayat 2 kan Final dan ga perlu dimasukkan ke Penghasilan/Revenue pada saat menghitung Laba Rugi Fiskal/Laporan Keuangan menurut Pajak utk menghindari konsep double tax!
Kok di tabel diagram diatas dimasukkan sbg penghasilan yg Taxable?!

Jawaban nya karena:
Meskipun tidak menjadi bagian penghasilan menurut pajak, yang dalam arti penghasilan Fiskal berkurang dari Laba Rugi menurut non pajak; maksudnya Laporan Keuangan yg sama ky yg menjadi dasar yg dikasi ke auditor eksternal utk diaudit menjadi laporan audit bagi kepentingan semua Shareholder/Stakeholder

Akan tetapi Perusahaan kan sudah dipotong pasal 4 ayat 2 oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan kepada Perusahaan kita; yg sisa nya telah masuk sebagai arus kas masuk Perusahaan yg diterima setelah dipotong PPh 4(2) oleh klien kita itu 

Oleh karena nya tetap ya dimasukkan sebagai unsur penghasilan yg Taxable pada pengKosep(an) penggambaran tabel diagram diatas; yakni penghasilan yg sudah dipotong oleh klien pemberi penghasilan/pengguna jasa, ex: penyewa tanah dan bangunan yg memberi dan telah memotong penghasilan perusahaan kita


Bukti telah dipotong oleh Klien kita; yg sering disebut "Bukti Potong" saja tetap(kok!) masuk dalam pelaporan pajak Perusahaan dan TIDAK sebagai PENGURANG PAJAK pada saat memperhitungkan total pajak-pajak yg harus dibayar Perusahaan kita


OK, sekian dan terimakasih!

Comments

Popular posts from this blog

PART 0.1.0 RAD PROTOTYPE Web-App: Post-Video & Comments [program]

Video List — JP Kanji Ultra Translation CONTROL SECTION — Login (Admin) Username: Password: Login CONTROL SECTION — Admin Panel Enable Comments Disable Comments Logout Activity Log Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment

My Pending and Delayed POSTs SUMMARY [APPs]
MADE by ChatGPT

🔗 My Pending and Delayed POSTs SUMMARY Sort by Date Sort by Auto Title Sort by My Title Ascending Descending (Newest First) Insert URL: Your Own Title (Optional): Status: Pending Done ➕ ADD ENTRY 💾 SAVE EDIT (MAIN FORM) DATE / TIME AUTO TITLE MY TITLE STATUS URL ACTIONS 📝 TO DO LIST SUMMARY Sort by Date Sort by Header Sort by Detail ...

Tablet Holder di Mobil dan Konsep DOUBLE Tablet Holder aka +secondary supporting holder

Gw udah pasang Holder khusus Tablet yg menurut gw sudah pilihan terbaik! Karena memiliki Arm KERAS/RIGID yg dibutuhkan utk menggenggam ERAT Dalam hal menopang Tablet yg lebih berat dr HP biasa Cekidot Lapak (click here!!) Namun .. Setelah gw pasang Bukan tidak bagus Tapi kalau melewati jalan jelek GOYANG (sikit) juga Gan! Akan tetapi .... Gw rasa bisa makin dimaksimalkan KERIGIDAN dengan menambah PENOPANG KEDUA Check it out: Dari searching2 di MarketPlace Gw ketemu yg mirip holder lampu belajar zaman doeloe Dan .. namun .. tiba2 gw menemukan Ide (lanjutan) Mekanisme yg bisa diReApplied kalau suatu saat diperlukan di Kreasi Agan2 lain  Gunakan Kombo 2 Perangkat berikut apabila membutuhkan holdingan tablet tambahan yg memiliki  "hold area"  yg lebih sempit karena holder kedua "takutnya/dirasa" tidak akan muat utk menggenggam Tablet sebagai penopang kedua, sebagai akibat holder pertama/utama sudah "cukup banyak" memakan tempat Perangkat Pertama (kon...