- Get link
- X
- Other Apps
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) adalah dua lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia yang bersifat independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Meskipun sama-sama berada di puncak peradilan, keduanya memiliki wewenang, fungsi, dan wilayah pengujian hukum yang berbeda.
Perbedaan Utama MK dan MA
| Fitur / Dimensi | Mahkamah Konstitusi (MK) | Mahkamah Agung (MA) |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Pengawal konstitusi (Guardians of the Constitution) | Puncak peradilan umum dan teknis hukum (Court of Cassation) |
| Uji Materiil (Judicial Review) | Menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945 | Menguji peraturan di bawah UU (PP, Perpres, Perda) terhadap UU |
| Sifat Putusan | Final dan mengikat (final and binding) pada tingkat pertama dan terakhir | Putusan kasasi/PK mengikat para pihak; dapat dilakukan peninjauan kembali (PK) |
| Jumlah Hakim | 9 Hakim Konstitusi (diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA masing-masing 3 orang) | Hakim Agung (paling banyak 60 orang, diusulkan oleh KY ke DPR) |
| Lingkup Peradilan | Khusus perkara sengketa konstitusional, pemilu, dan pembubaran parpol | Membawahi 4 lingkungan peradilan: Umum, Agama, Militer, dan TUN |
Wewenang & Kewajiban
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji UU terhadap UUD 1945 (Judicial Review).
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu dan Pilkada).
- Kewajiban: Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum (impeachment).
2. Mahkamah Agung (MA)
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat banding dari semua lingkungan peradilan.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi.

Comments