KONSEP DO-NOU dlm memanfaatkan secara maksimal semua Sumber Daya terutama Locally aka dr lingkungan sekitar lokasi infrastruktur dibangun (Sumber: ChatGPT)

🌍 Teknologi Do-Nou: Metode Konstruksi Kantong Tanah untuk Infrastruktur dan Perumahan yang Berkelanjutan

Responsive image

Do-Nou (dari bahasa Jepang berarti “kantong tanah”) adalah teknik konstruksi berbiaya rendah dan berkelanjutan yang menggunakan karung yang diisi tanah lokal untuk membangun atau memperkuat infrastruktur—mulai dari jalan, tanggul, pondasi hingga tempat tinggal. Awalnya dikembangkan di Jepang, konsep Do-Nou kini digunakan secara luas di berbagai negara berkat kesederhanaannya, keterjangkauan, dan fleksibilitasnya, terutama di wilayah rawan bencana dan minim sumber daya.


🧱 Apa Itu Teknik Do-Nou?

Do-Nou merupakan bentuk konstruksi kantong tanah yang memanfaatkan karung goni atau polypropylene yang diisi tanah, pasir, murram, atau kerikil, kemudian ditumpuk dan dipadatkan untuk membentuk struktur yang kokoh dan mampu menahan beban. Teknik ini tidak memerlukan mesin berat dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat umum dengan keterampilan dasar.


πŸ‡―πŸ‡΅ Asal-Usul & Penyebaran Global

  • Jepang: Awalnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur dan membangun hunian sementara pasca gempa.
  • Adopsi Internasional: Digunakan di Asia, Afrika, dan Amerika untuk perbaikan jalan pertanian, tempat tinggal darurat, dan bangunan komunitas.
  • Pengaruh Arsitektur: Terinspirasi oleh tokoh seperti Nader Khalili yang mengembangkan metode Superadobe dari teknik kantong tanah tradisional.

πŸ—️ Perbandingan Teknik Bangunan dari Tanah

Teknik

Karakteristik

🧱 Adobe

Bata tanah yang dikeringkan matahari; murah tapi kurang tahan air

🏜 Tanah Padat

Tahan lama namun membutuhkan tenaga dan cetakan khusus

πŸŒ€ Superadobe

Menggunakan tabung panjang; ideal untuk bangunan kubah

πŸ‘œ Do-Nou

Karung tanah yang fleksibel; mudah digunakan komunitas


🧰 Bahan & Prinsip Konstruksi Utama

  • Karung: Karung bekas beras, gandum, atau pasir (polypropylene atau goni)
  • Isi: Tanah lokal, kerikil, lempung—bisa distabilisasi dengan semen atau kapur
  • Alat: Alat sederhana seperti pemadat tangan dan kawat
  • Penguat: Kawat berduri di antara lapisan untuk mencegah pergeseran
  • Finishing: Plester tanah liat/semen/kapur untuk melindungi dari cuaca

πŸ”¨ Alur Konstruksi Langkah-demi-Langkah

  1. Persiapan Lokasi & Fondasi
    • Gali parit dangkal, tambahkan kerikil untuk drainase
  2. Mengisi Karung
    • Isi hingga ~80%, gunakan tanah lembab agar mudah dibentuk
  3. Penyusunan Karung
    • Susun seperti batu bata; tambahkan kawat berduri antara tiap lapisan
  4. Pemadatan
    • Padatkan tiap lapisan menggunakan alat pemadat
  5. Pembukaan & Atap (untuk bangunan)
    • Pasang bingkai jendela/pintu; gunakan atap kubah atau rangka bambu/kayu
  6. Pelapisan
    • Plester bagian luar untuk perlindungan dari hujan dan cuaca ekstrem

πŸ›€️ Aplikasi Praktis Teknologi Do-Nou

Bidang

Contoh Penggunaan

🚜 Rehabilitasi Jalan

Memperkuat jalan desa berlumpur dan jalur pertanian

🌊 Perlindungan Banjir

Memperkuat tanggul sungai dan bantaran

🧱 Penopang Pondasi

Menstabilkan bangunan di tanah lunak

πŸ• Hunian Darurat

Membangun tempat tinggal cepat pasca bencana

πŸ’§ Infrastruktur Air

Digunakan untuk saluran irigasi, tanggul, dan kolam retensi

πŸŽ“ Bangunan Komunitas

Sekolah, klinik, dan pusat pelatihan di daerah terpencil


🌎 Studi Kasus Nyata

Lokasi

Proyek Nyata

πŸ‡―πŸ‡΅ Jepang

Hunian sementara & tembok penahan pasca Gempa Tōhoku 2011

πŸ‡³πŸ‡΅ Nepal

Rumah tahan gempa pasca gempa 2015 oleh NGO Good Earth Nepal

πŸ‡­πŸ‡Ή Haiti

Rumah Superadobe oleh Cal-Earth (~$500/unit); lebih cepat dari beton

πŸ‡°πŸ‡ͺ πŸ‡ΊπŸ‡¬ Kenya & Uganda

Sekolah di kamp pengungsi oleh EcoTec—sejuk, tahan rayap, dan tahan badai


Manfaat Teknologi Do-Nou

  • πŸ’Έ Biaya rendah: Memanfaatkan bahan lokal dan tenaga komunitas
  • Cepat diterapkan: Cocok untuk tanggap darurat dan proyek segera
  • 🧱 Tahan lama: Tahan gempa, banjir, dan cuaca ekstrem
  • ♻️ Ramah lingkungan: Jejak karbon rendah dan tidak merusak alam
  • πŸ§‘‍🀝‍πŸ§‘ Pemberdayaan komunitas: Melatih dan memberdayakan warga lokal

🧩 Tantangan & Solusi Praktis

Tantangan

Solusi

Karung komersial mahal

Gunakan karung bekas beras atau gandum

Tanah terlalu berpasir atau liat

Stabilisasi dengan 5–10% semen atau kapur

Risiko hujan saat konstruksi

Tutupi dengan terpal hingga proses pelapisan

Skeptisisme lokal

Bangun proyek uji coba sebagai bukti nyata


πŸ’» Alat Bantu Digital untuk Perencanaan

Aplikasi

Kegunaan

SketchUp Free

Merancang struktur Do-Nou atau earthbag 3D

Earthbag Calculator

Menghitung jumlah karung dan bahan yang dibutuhkan

Google Earth

Menganalisis kontur tanah dan orientasi lokasi


Teknologi Do-Nou membuktikan bahwa solusi infrastruktur tidak harus mahal atau kompleks. Dengan tanah, karung, dan semangat gotong royong, masyarakat bisa membangun kembali dengan tangan mereka sendiri—mewujudkan ketahanan bukan hanya dalam bangunan, tetapi dalam komunitas secara keseluruhan.

Contoh Gambar Konstruksi Jalan Pedesaan dengan susunan Karung Tanah/Gravel 

Responsive image

πŸ” Penjelasan Tambahan

  • Do‑Nou memanfaatkan kantong (polypropylene/goni) berisi tanah lokal atau gravel yang disusun dan dipadatkan sebagai pondasi, dinding, maupun struktur perlindungan seperti tanggul dan jalan.

  • Biasanya digunakan dalam konstruksi komunitas dan daerah bencana karena metode ini murah, sederhana, dan materialnya mudah didapat.

Responsive image

Sumber: Microsoft CoPilot + Google Gemini + Deep Seek + ChatGPT

BRILLIANT DESIGN DETAILS of Mesin Uap!!

PERHATIKAN MEKANISME SISTEM TORAK TAMBAHAN GAN !!

Desain Bearing dgn Poros KIRI dan KANAN (ex. Poros Kanan STATIS dan Poros Kiri DINAMIS)

Responsive image

KEPEMILIKAN PROPERTI di INDONESIA oleh WNA (Warga Negara ASING) dan atau PMA (Penanaman Modal ASING) aka LUAR NEGRI by DEEPSEEK!

KEPEMILIKAN PROPERTI di INDONESIA oleh WNA (Warga Negara ASING) dan atau PMA (Penanaman Modal ASING) aka LUAR NEGRI by DEEPSEEK


!!Apakah Aset Properti seperti Tanah yang berlokasi di Indonesia bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan skema SHM (Sertifikat Hak Milik)?

Di Indonesia, kepemilikan properti oleh **Warga Negara Asing (WNA)** diatur secara ketat berdasarkan **Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)** dan peraturan turunannya. Berikut penjelasan terkait kepemilikan tanah dengan **Sertifikat Hak Milik (SHM)** oleh WNA:


### **1. WNA Tidak Bisa Memiliki Tanah dengan SHM (Hak Milik)**

- **Hak Milik (SHM)** adalah hak terkuat dan hanya dapat dimiliki oleh:

  - **Warga Negara Indonesia (WNI)**

  - **Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah** (misalnya bank pemerintah dengan persyaratan khusus).

- **WNA dan badan hukum asing TIDAK diperbolehkan** memiliki tanah dengan status Hak Milik (Pasal 21 UUPA).


### **2. Alternatif Hak Tanah untuk WNA**

WNA dapat memiliki hak atas properti di Indonesia melalui skema berikut:

#### **a. Hak Guna Bangunan (HGB)**

- Berlaku untuk **bangunan di atas tanah**, dengan jangka waktu maksimal **30 tahun** (dapat diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui).

- WNA harus berdomisili di Indonesia (misalnya pemegang KITAP/KITAS) atau menikah dengan WNI dengan perjanjian pranikah.

#### **b. Hak Pakai**

- Diberikan untuk penggunaan tertentu (misalnya tempat tinggal) dengan jangka waktu tertentu.

- Bisa diperoleh melalui:

  - **Hak Pakai atas Tanah Negara** (dari pemerintah).

  - **Hak Pakai atas Tanah Hak Milik** (jika pemilik WNI menyewakan ke WNA).

#### **c. Sewa (Leasehold)**

- WNA dapat menyewa tanah dari pemilik WNI atau pemegang HGB, biasanya dengan perjanjian jangka panjang (25-30 tahun + perpanjangan).


### **3. Pengecualian untuk WNA yang Menikah dengan WNI**

- Jika WNA menikah dengan WNI **tanpa perjanjian pemisahan harta**, mereka dapat memperoleh **Hak Pakai** atau **Hak Guna Bangunan** atas nama WNI.

- Jika ada **perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement)**, WNA bisa menguasai properti dengan skema **Hak Pakai** atau **HGB** atas namanya sendiri.


### **4. Larangan Kepemilikan Langsung di Kawasan Tertentu**

- WNA dilarang memiliki properti di **kawasan strategis** seperti dekat perbatasan, wilayah pertahanan, atau daerah terlarang lainnya.


### **Kesimpulan**

- **WNA TIDAK BISA memiliki tanah dengan SHM (Hak Milik)** di Indonesia.

- Alternatifnya adalah **HGB, Hak Pakai, atau sewa jangka panjang**.

- Jika WNA ingin memiliki properti secara lebih "permanen", bisa melalui **perkawinan dengan WNI** atau mendirikan **PT PMA (Penanaman Modal Asing)** dengan batasan tertentu.


Pastikan untuk berkonsultasi dengan **notaris atau ahli hukum properti** sebelum melakukan transaksi.




!!Apakah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN) bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau PT Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)?

Kepemilikan **Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN)** oleh **Warga Negara Asing (WNA)** atau **PT PMA (Penanaman Modal Asing)** di Indonesia diatur dalam **PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah** serta **UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja** (beserta perubahannya).  


### **1. Kepemilikan SARUSUN oleh WNA**

- **WNA yang tinggal di Indonesia** (memiliki KITAS/KITAP) **boleh memiliki SARUSUN** dengan status **Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)**.

- **Dasar Hukum**:  

  - **Pasal 61 PP No. 18/2021**:  

    > *"Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dapat memiliki Rumah Susun yang ditempati dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun."*  

  - **Pasal 4 Permen ATR/BPN No. 16/2021**:  

    > *"WNA pemegang izin tinggal tetap (KITAP) atau izin tinggal terbatas (KITAS) dapat memiliki 1 (satu) unit SARUSUN untuk tempat tinggal."*  


#### **Syarat untuk WNA**:  

✔ Memiliki **izin tinggal (KITAS/KITAP)**.  

✔ Hanya boleh **1 unit SARUSUN** di seluruh Indonesia.  

✔ Hanya untuk **tempat tinggal**, bukan investasi atau disewakan.  

✔ Berlaku di **kawasan yang tidak dilarang** (misalnya bukan di zona merah pertahanan).  


---


### **2. Kepemilikan SARUSUN oleh PT PMA (Perusahaan Asing)**  

- **PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing)** **tidak bisa memiliki SARUSUN dengan status Hak Milik (HMSRS)** karena HMSRS hanya untuk perorangan (WNI/WNA).  

- Namun, PT PMA bisa memiliki **Hak Guna Bangunan (HGB)** atas tanah dan bangunan apartemen, lalu menjual unitnya dengan **Hak Pakai** atau **HGB** kepada pembeli (termasuk WNA).  


#### **Alternatif bagi PT PMA**:  

✔ Membangun apartemen dengan **HGB**, lalu menjual unitnya dalam skema **Hak Pakai** atau **sewa jangka panjang**.  

✔ Jika PT PMA ingin "memiliki" unit, harus melalui **anak perusahaan Indonesia** (jika kepemilikan asing di bawah 100%).  


---


### **3. Perbedaan Hak atas SARUSUN**  

| Jenis Hak | Pemilik (WNI) | Pemilik (WNA) | PT PMA |

|-----------|--------------|--------------|--------|

| **Hak Milik (HMSRS)** | ✅ Boleh | ✅ Boleh (1 unit, KITAS/KITAP) | ❌ Tidak Boleh |

| **Hak Guna Bangunan (HGB)** | ✅ Boleh | ❌ Tidak Langsung | ✅ Boleh (atas tanah/bangunan) |

| **Hak Pakai** | ✅ Boleh | ✅ Boleh (jika diizinkan) | ✅ Boleh (untuk unit) |


---


### **Kesimpulan**  

1. **WNA boleh memiliki SARUSUN dengan Hak Milik (HMSRS)**, asal punya KITAS/KITAP dan hanya untuk tempat tinggal.  

2. **PT PMA tidak bisa memiliki HMSRS**, tetapi bisa mengembangkan apartemen dengan HGB dan menjual unitnya dengan Hak Pakai/sewa.  

3. **Perlu verifikasi lokasi**, karena beberapa daerah (seperti Bali) memiliki aturan tambahan untuk WNA.  


**Rekomendasi**: Konsultasi dengan **notaris atau konsultan properti** untuk memastikan kepatuhan hukum sebelum transaksi.




!!Apakah ada Jangka Waktu MAKSIMUM untuk kepemilikan pada kepemilikan oleh WNA dan atau PMA dengan skema SARUSUN?

Berikut penjelasan mengenai **jangka waktu maksimum kepemilikan SARUSUN (Hak Milik Satuan Rumah Susun)** oleh **Warga Negara Asing (WNA)** dan **PT PMA (Penanaman Modal Asing)**, berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia:


---


### **1. Kepemilikan SARUSUN oleh WNA (Hak Milik - HMSRS)**

- **Dasar Hukum**:  

  - **PP No. 18 Tahun 2021** (Pasal 61)  

  - **Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021** (Pasal 4)  


#### **Jangka Waktu Kepemilikan**:  

✅ **Tidak ada batas waktu (selamanya)** selama:  

1. WNA masih memegang **izin tinggal (KITAS/KITAP)** yang berlaku.  

2. SARUSUN digunakan sebagai **tempat tinggal**, bukan untuk investasi/disewakan.  

3. Hanya **1 unit** yang dimiliki di seluruh Indonesia.  


#### **Jika Izin Tinggal Habis atau WNA Meninggalkan Indonesia**:  

- WNA wajib **melepaskan/mentransfer** kepemilikannya dalam waktu **1 tahun** (Pasal 62 PP No. 18/2021).  

- Jika tidak dilepas, negara dapat **melakukan pencabutan hak** melalui proses hukum.  


---


### **2. Kepemilikan SARUSUN oleh PT PMA (Bukan Hak Milik, Tapi Hak Pakai/HGB)**

PT PMA **tidak bisa memiliki SARUSUN dengan Hak Milik (HMSRS)**, tetapi dapat menguasai unit melalui:  


#### **a. Hak Pakai (HP) untuk Unit Apartemen**  

- **Dasar Hukum**: **PP No. 18/2021** (Pasal 41)  

- **Jangka Waktu Maksimal**:  

  - **30 tahun** (awal pemberian).  

  - Dapat diperpanjang **20 tahun**, lalu diperbarui.  

- Setelah habis, status hak harus diperbarui atau dialihkan.  


#### **b. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pengembang PMA**  

- PT PMA bisa membangun apartemen dengan **HGB atas tanah**, lalu menjual unitnya dengan **Hak Pakai**.  

- **Jangka Waktu HGB**:  

  - Awal: **30 tahun**  

  - Perpanjangan: **20 tahun**  

  - Pembaruan: **30 tahun** (jika memenuhi syarat).  


---


### **3. Perbandingan Jangka Waktu**  

| Skema Kepemilikan | Pemilik | Jangka Waktu Maksimal | Keterangan |

|------------------|---------|----------------------|------------|

| **Hak Milik (HMSRS)** | WNA | **Seumur hidup** (selama punya KITAS/KITAP) | Wajib lepas jika izin tinggal berakhir. |

| **Hak Pakai (HP)** | PT PMA/WNA | **30 + 20 + 30 tahun** (total hingga 80 tahun) | Harus diperpanjang/diperbarui. |

| **HGB (untuk tanah)** | PT PMA | **30 + 20 + 30 tahun** | Untuk pengembang, bukan per unit. |


---


### **Kesimpulan**  

1. **Untuk WNA**:  

   - Bisa memiliki SARUSUN **secara permanen** selama masih tinggal di Indonesia.  

   - Jika izin tinggal berakhir, harus melepas hak dalam **1 tahun**.  


2. **Untuk PT PMA**:  

   - Tidak bisa memiliki HMSRS, tapi bisa kuasai unit via **Hak Pakai (maksimal 80 tahun)**.  

   - Jika bangun apartemen, tanahnya pakai **HGB (maksimal 80 tahun)**.  


**Rekomendasi**:  

- WNA harus memastikan **izin tinggal tetap aktif** untuk mempertahankan kepemilikan.  

- PT PMA sebaiknya menggunakan skema **Hak Pakai** atau **sewa panjang** untuk unit apartemen.  





PENTING NYA NOTARIS dan atau sekaligus KONSULTAN PROPERTI !!

Peraturan bisa berubah, pastikan konsultasi dengan **KONSULTAN PROPERTI atau NOTARIS** sebelum melakukan transaksi


Syarat Perwakilan WNI (Direksi & Komisaris) pada Pendirian PT di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA); ChatGPT

Kalau yang Anda maksud adalah pendirian PT di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA), maka ketentuannya ada di UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Perpres Nomor 10 Tahun 2021 (DPI/DNPI), dan aturan pelaksanaan dari BKPM (sekarang Kementerian Investasi).

Responsive image Berikut penjelasannya:

1. Kewarganegaraan Pemegang Saham & Bentuk Usaha

  • Jika semua pemegang sahamnya adalah WNAtidak bisa mendirikan PT lokal biasa, tetapi harus mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

  • Jika ada WNI sebagai pemegang saham bersama WNA → bisa mendirikan PT PMA (dengan saham campuran).

  • PT lokal biasa (non-PMA) hanya boleh didirikan oleh WNI.


2. Syarat Perwakilan WNI (Direksi & Komisaris)

Dalam PT PMA, wajib ada perwakilan orang Indonesia di organ perseroan:

  • Direksi:

    • Minimal 1 Direktur. Tidak ada keharusan WNI, tapi secara praktik perbankan & legalitas sering mensyaratkan Direktur ber-KTP Indonesia agar operasional lebih mudah (pembukaan rekening bank, izin usaha, dsb).

  • Komisaris:

    • Setidaknya 1 Komisaris wajib WNI (diatur secara praktik oleh BKPM & rekomendasi hukum agar ada pengawasan dari pihak lokal).


  • Dalam PT PMA (Penanaman Modal Asing), tidak ada ketentuan minimal persentase saham yang wajib dimiliki WNI.

    Artinya:

    • WNA dapat memiliki hingga 100% saham dalam PT PMA, selama bidang usaha tersebut tidak termasuk yang dibatasi kepemilikannya.

    • Jika bidang usaha masuk kategori yang “dibatasi”, maka kepemilikan asing mengikuti batasan maksimal sesuai Perpres No. 10 Tahun 2021 (Daftar Positif Investasi). Misalnya:

      • Bidang tertentu hanya boleh dimiliki maksimal 49% oleh asing.

      • Sisanya (misalnya 51%) harus dimiliki WNI atau badan usaha Indonesia.

    Jadi:

    • Kalau bidang usaha terbuka 100% → WNI tidak wajib memiliki saham sama sekali.

    • Kalau bidang usaha ada batas kepemilikan asing → WNI wajib masuk sebagai pemegang saham sesuai porsi yang diatur.


3. Modal Minimum

  • Modal disetor minimum PT PMA: Rp 10 miliar (menurut Peraturan BKPM No. 4/2021).

  • Modal disetor minimum PT lokal: tidak diatur secara spesifik di UUPT, tetapi biasanya minimal Rp 50 juta.


4. Perwakilan & Kuasa

Jika WNA tidak bisa hadir atau mengurus langsung, bisa menunjuk:

  • Kuasa (power of attorney): WNI dapat bertindak mewakili WNA untuk keperluan pendirian.

  • Perwakilan tetap (resmi): biasanya WNI yang menjadi Komisaris atau Direktur.


5. Proses Pendirian

  • Akta pendirian dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia.

  • Disahkan di Kementerian Hukum & HAM.

  • Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS.


Kesimpulan Sederhana:

  • Jika WNA mau mendirikan PT di Indonesia → harus PT PMA, tidak bisa PT lokal biasa.

  • Perwakilan orang Indonesia diperlukan, biasanya sebagai Komisaris.

  • Direktur bisa WNA, tapi praktis sering ditambahkan Direktur WNI agar memudahkan urusan operasional.


PT PMA (Penanaman Modal Asing)

          PEMEGANG SAHAM

   -------------------------------

   |   WNA (≥1 orang/badan)     |

   |   Bisa + WNI (opsional)    |

   -------------------------------

                |

                v

         ORGAN PERSEROAN

   -------------------------------

   | DIREKSI      | KOMISARIS    |

   | ------------ | ------------ |

   | WNA / WNI    | **WNI** (≥1) |

   -------------------------------

                |

                v

        PENDIRIAN & IZIN

  - Akta Pendirian (Notaris)

  - Pengesahan Kemenkumham

  - NIB (OSS) & Perizinan


Tabel Ringkas – Step, Durasi, dan Biaya Sederhana:

Langkah Durasi Perkiraan Biaya
1. Penentuan bidang usaha, struktur kepemilikan, alamat 1–2 hari Gratis
2. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris 2–5 hari Rp 8–15 juta
3. Pengesahan PT di Kemenkumham 3–7 hari Termasuk biaya notaris
4. Pendaftaran NIB & Izin Dasar (OSS) 1–3 hari Gratis
5. Izin Operasional/Komersial (jika sektor tertentu) 2–4 minggu Rp 5–50 juta
6. NPWP & Registrasi Pajak 1–3 hari Gratis
7. Pembukaan Rekening Bank & Setor Modal 1–2 minggu Modal Rp 10 miliar (disetor)
Total (tanpa izin khusus) ±4–8 minggu ±Rp 15–25 juta (di luar modal)
Responsive image



PERSENTASE KEPEMILIKAN WAJIB WNI


Berikut penjelasan terkait persentase kepemilikan wajib WNI sebagai syarat minimal dalam PT PMA (Penanaman Modal Asing):

πŸ“Œ Ketentuan Umum

  • Tidak ada ketentuan hukum yang secara umum mewajibkan WNI memiliki persentase tertentu dalam PT PMA.

  • Kepemilikan asing bisa hingga 100%, jika bidang usaha yang ditangani termasuk dalam sektor yang sepenuhnya terbuka dalam Daftar Positif Investasi (DPI) (Burs & Associates, Reddit, Kontrak Hukum).


⚠️ Jika Bidang Usaha Dibatasi

Banyak sektor usaha yang dibatasi kepemilikan asing oleh pemerintah. Berikut beberapa contoh batasan dalam DPI:

1. Telekomunikasi & Multimedia

  • Jaringan komunikasi tetap dan multimedia maksimal 65% asing, jadi minimal 35% harus WNI (GoLaw, hukumonline.com).

2. Industri Hortikultura

  • Usaha perbenihan atau pengolahan hortikultura hanya boleh dimiliki maksimal 30% asing, maka minimal 70% saham harus dipegang WNI (hukumonline.com).

3. Energi & Infrastruktur (dengan skema KPS atau non-KPS)

  • Contohnya sektor listrik:

    • Konsesi (KPS): asing bisa 100%

    • Non‑KPS: asing maksimal 95%, WNI minimal 5% (hukumonline.com).

4. Sektor Budaya & UMKM Tradisional

  • Beberapa industri seperti batik, rendang, keripik, hanya boleh dijalankan oleh WNI (PMA dilarang sama sekali) (Hive Five Sunter).


Ringkasan Tabel: Contoh Sektor dan Persentase WNI Minimal

Bidang Usaha / KBLI Batas Maks. Asing Minimal WNI Pe­mekang Saham
Telekom & multimedia 65 % ≥ 35 %
Hortikultura (perbenihan & pengolahan) 30 % ≥ 70 %
Energi & infrastruktur (non‑KPS) 95 % ≥ 5 %
Industri budaya/UMKM tertentu 0 % (dilarang asing) 100 %
Sektor lain terbuka penuh 100 % 0 % (WNI opsional)

🧭 Bagaimana Mengetahui Lagi?

  1. Lihat lampiran DPI pada Perpres No. 10/2021 dan No. 49/2021, yang diperbarui terkait sektor usaha dan batasan kepemilikan asing.

  2. Cermati KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang cocok untuk usaha Anda, cek apakah termasuk sektor terbuka, terbatas, atau tertutup.

  3. Bila membutuhkan keakuratan legal: minta bantuan legal consultant atau hubungi Kementerian Investasi (BKPM).





T    A    M    B    A    H    A    N


Kalau yang dimaksud adalah kepemilikan asing atas properti di Indonesia, aturannya berbeda dari kepemilikan saham di PT PMA.

Secara garis besar:

1. WNA (perorangan)

  • Tidak boleh memiliki hak milik (HM) atas tanah di Indonesia.

  • Boleh memiliki:

    • Hak Pakai di atas tanah negara atau hak milik (maksimal 80 tahun: 30 + 20 + 30 tahun).

    • Hak Sewa (jangka waktu sesuai perjanjian).

  • Objek: Rumah tinggal (landed house) & apartemen (satuan rumah susun) yang dibangun di atas Hak Pakai.

  • Dasar hukum:

    • UU No. 5/1960 (UUPA)

    • PP No. 18/2021 (aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja).


2. Melalui PT PMA (badan hukum asing di Indonesia)

  • PT PMA bisa memiliki tanah dengan:

    • Hak Guna Bangunan (HGB): untuk keperluan kantor, pabrik, properti komersial. Berlaku 30 + 20 + 30 tahun (maks 80 tahun).

    • Hak Pakai: untuk keperluan tertentu, durasi sama.

  • Tidak bisa memiliki Hak Milik (HM).

  • Umumnya dipakai untuk investasi properti (hotel, apartemen komersial, kawasan industri).


3. Syarat tambahan

  • Untuk WNA perorangan: harus memiliki Izin Tinggal di Indonesia (ITAS/ITAP).

  • Untuk PT PMA: harus sesuai bidang usaha di NIB (misalnya “real estate”).


Kesimpulan

  • WNA pribadi: hanya bisa beli rumah/apartemen dengan Hak Pakai.

  • PT PMA: bisa menguasai tanah dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai untuk keperluan usaha (bukan hak milik penuh).

  • Hak Milik tetap hanya untuk WNI dan badan hukum Indonesia.


Berikut tabel ringkas kepemilikan properti oleh WNA & PT PMA di Indonesia:

Kepemilikan Properti oleh WNA & PT PMA

Subjek Jenis Hak Objek Jangka Waktu Catatan
WNA (perorangan) Hak Pakai Rumah/apartemen di atas tanah negara atau Hak Milik (dengan perjanjian) 30 thn + perpanjangan 20 thn + pembaruan 30 thn (maks 80 thn) Harus punya ITAS/ITAP (izin tinggal). Tidak boleh Hak Milik.
WNA (perorangan) Hak Sewa Rumah/apartemen Sesuai perjanjian Murni kontrak sewa, tidak ada kepemilikan.
PT PMA Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah untuk usaha (kantor, hotel, pabrik, apartemen komersial) 30 thn + perpanjangan 20 thn + pembaruan 30 thn (maks 80 thn) Umum untuk investasi properti komersial.
PT PMA Hak Pakai Tanah untuk keperluan usaha Sama seperti di atas Digunakan untuk proyek tertentu.
WNI / PT Lokal Hak Milik (HM) Semua jenis properti Berlaku selamanya Tidak bisa dimiliki WNA atau PT PMA.

Responsive image




Berikut cara legal bagi WNA untuk membeli rumah atau apartemen di Indonesia sesuai UUPA, PP No. 18/2021, dan Permen ATR/BPN No. 18/2021:

Step-by-Step WNA Membeli Properti di Indonesia


1. Memenuhi Syarat Keimigrasian

  • Punya izin tinggal resmi:

    • ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atau ITAP (Izin Tinggal Tetap).

  • Paspor yang masih berlaku.

  • Ini menjadi bukti bahwa WNA memang tinggal/berdomisili di Indonesia.


2. Memilih Jenis Properti yang Diizinkan

  • Rumah tapak: di atas Hak Pakai (bukan Hak Milik).

  • Apartemen: di rumah susun yang berdiri di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL).

  • Tidak boleh membeli properti di atas Hak Milik secara langsung.


3. Memastikan Batasan Harga & Luas

  • Pemerintah menetapkan batas minimum harga properti untuk WNA, berbeda tiap provinsi.

    • Contoh (DKI Jakarta): rumah tapak minimal Rp 5 miliar, apartemen minimal Rp 3 miliar.

  • Luas tanah/bangunan mengikuti aturan pemerintah daerah.


4. Membuat Perjanjian & Akta Jual Beli

  • Transaksi dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

  • Akta menggunakan Hak Pakai (bisa di atas tanah negara atau Hak Milik).

  • Jika di atas Hak Milik → harus ada perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik (antara pemilik tanah dan WNA).


5. Pendaftaran Hak ke BPN

  • Mengajukan pendaftaran Hak Pakai ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  • Sertifikat dikeluarkan atas nama WNA dengan status Hak Pakai.


6. Pembayaran Pajak & Bea

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan).

  • PPN (jika unit baru).

  • Pajak notaris/PPAT sesuai kesepakatan.


7. Jangka Waktu Hak Pakai

  • 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui 30 tahun (maksimal 80 tahun).


Catatan:

  • Jika WNA meninggalkan Indonesia dan tidak lagi memiliki izin tinggal, properti harus dialihkan/dijual dalam waktu 1 tahun.

  • WNA tidak boleh menyewakan properti untuk tujuan komersial kecuali melalui badan usaha (PT PMA dengan izin usaha properti).


Responsive image

Berikut tabel ringkas cara legal WNA membeli rumah/apartemen di Indonesia (langkah, dokumen, biaya):


Tabel Ringkas – Step, Dokumen, dan Biaya

Langkah Dokumen yang Dibutuhkan Perkiraan Biaya
1. Memenuhi syarat keimigrasian Paspor, ITAS/ITAP (izin tinggal), KTP Orang Asing (jika ada) Biaya visa & izin tinggal ± Rp 10–20 juta/tahun
2. Memilih jenis properti Data proyek (sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan/IMB, site plan) Gratis (kecuali jasa konsultan)
3. Memastikan batasan harga & luas Daftar harga minimum sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Gratis
4. Perjanjian & Akta Jual Beli (AJB) Paspor, ITAS/ITAP, data penjual, sertifikat tanah, bukti lunas pembayaran Jasa PPAT ± Rp 10–25 juta
5. Pendaftaran Hak Pakai di BPN AJB, bukti pembayaran pajak (BPHTB & PPN), sertifikat lama Biaya pendaftaran ± Rp 1–3 juta
6. Pembayaran Pajak & Bea Bukti transaksi & AJB BPHTB 5% dari NJOP/Nilai transaksi & PPN 11% (jika unit baru)
7. Sertifikasi & penerbitan Hak Pakai Semua dokumen di atas Termasuk biaya BPN di atas

Jangka Waktu Hak Pakai

  • 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun + diperbarui 30 tahun (maks 80 tahun).

Responsive image

Berikut simulasi perhitungan biaya bagi WNA yang membeli apartemen senilai Rp 3 miliar di Jakarta (status Hak Pakai):


1. Harga Apartemen

  • Harga jual: Rp 3.000.000.000


2. Pajak & Bea

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan)

    • Tarif: 5% × (Harga Transaksi – NJOPTKP).

    • NJOPTKP DKI Jakarta: Rp 80.000.000.

    • BPHTB = 5% × (Rp 3.000.000.000 – Rp 80.000.000) = Rp 146.000.000.

  • PPN (jika unit baru dari pengembang)

    • Tarif: 11% × Rp 3.000.000.000 = Rp 330.000.000.

  • PPh Final Penjual (dibayar penjual, tapi biasanya dinegosiasikan):

    • Tarif: 2,5% × Rp 3.000.000.000 = Rp 75.000.000.


3. Biaya Notaris & PPAT

  • Pembuatan AJB, pengurusan balik nama, dan sertifikat Hak Pakai.

  • Kisaran: Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000.
    (Umumnya 0,5–1% dari harga atau tarif tetap sesuai kesepakatan).


4. Biaya Pendaftaran di BPN

  • Biaya administrasi & sertifikasi Hak Pakai: ± Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000.


5. Biaya Keimigrasian (Wajib untuk WNA Pemilik Properti)

  • ITAS (izin tinggal terbatas): ± Rp 10.000.000 – Rp 20.000.000 per tahun.


Total Perkiraan Biaya Awal

  • BPHTB: Rp 146.000.000

  • PPN: Rp 330.000.000

  • Notaris & PPAT: ± Rp 20.000.000

  • BPN: ± Rp 2.000.000

  • ITAS: ± Rp 15.000.000

➡ Total: ± Rp 513.000.000 (di luar harga apartemen).

Sehingga total pengeluaran awal:
≈ Rp 3,513 miliar.


Simulasi Biaya Pembelian Apartemen oleh WNA (Rp 3 Miliar – Jakarta)

Komponen Biaya Perkiraan Biaya (Rp) Ditanggung Oleh
Harga Apartemen Rp 3.000.000.000 Pembeli
BPHTB (5%) Rp 146.000.000 Pembeli
PPN (11%) – jika unit baru Rp 330.000.000 Pembeli
PPh Final Penjual (2,5%) Rp 75.000.000 Penjual (umumnya)
Notaris & PPAT Rp 20.000.000 Pembeli
Biaya Pendaftaran BPN Rp 2.000.000 Pembeli
ITAS (Izin Tinggal) Rp 15.000.000 Pembeli

Total Perkiraan Pengeluaran Awal: Rp 3.513.000.000



LEGALITAS Kepemilikan Aset milik berSAMA secara Tidak Langsung! (Sumber: ChatGPT)

Bukti Kepemilikan Alat Berat (Sumber: ChatGPT)

Bukti kepemilikan alat berat pada dasarnya adalah dokumen resmi yang menunjukkan siapa pemilik sah dari alat berat tersebut. Bentuk dan jenisnya bervariasi tergantung asal-usul alat berat (baru, bekas, impor) dan regulasi di Indonesia.

Berikut bukti kepemilikan alat berat yang umum:

1. Invoice & Faktur Pembelian

  • Diterbitkan oleh dealer atau penjual resmi saat alat berat dibeli.

  • Memuat identitas alat berat (merek, tipe, nomor seri/chassis, tahun pembuatan) dan data pembeli.

2. Surat Perjanjian Jual Beli

  • Jika pembelian dilakukan dari pemilik sebelumnya (alat bekas).

  • Disertai bukti pelunasan dan kwitansi.

3. Surat Keterangan Impor / PIB (jika impor)

  • Untuk alat berat yang diimpor, bukti impor resmi seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dari Bea Cukai.

4. BPKB/Surat Registrasi Kendaraan (Jika Wajib Daftar)

  • Beberapa alat berat wajib didaftarkan di Samsat (contoh: excavator yang bisa berjalan di jalan umum).

  • Jika wajib daftar, akan ada STNK & BPKB. Jika tidak, bukti kepemilikannya hanya invoice & faktur.

5. Surat Keterangan Kepemilikan dari Pabrikan/Distributor

  • Beberapa produsen atau distributor besar (Caterpillar, Komatsu, dll.) mengeluarkan surat kepemilikan resmi.

6. Dokumen Perusahaan (Jika atas nama PT/CV)

  • Jika alat berat dimiliki badan usaha: akta perusahaan, berita acara serah terima aset, atau daftar inventaris.


Catatan Penting

  • Alat berat tidak semuanya wajib punya STNK/BPKB.
    Hanya yang menggunakan jalan umum (ex. backhoe loader, wheel loader tertentu) yang perlu didaftarkan.

  • Tambahan: Untuk legalitas operasional, alat berat biasanya dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin dari Disnaker jika dipakai di proyek.

Responsive image

PCB (ternyata) bisa diPRINT! Aka tidak hanya bisa dibuat dgn sistem Cetak PCB (metode konvensional)

OLD-FASHIONED WAY


MODERN WAY

Otomotif of the Day! Double Output C(g)ardan aka Transfer Case 4x4

Double Output yg berguna utk Konversi 4WD dan atau customWinch dgn menggunakan Transfer Case Tambahan
Responsive image





bpmn.io is the best! Sesuai standar compliance BPMN 2.0 (Source: ChatGPT)

When you ask “how legitimate is [bpmn.io]?”, you’re mostly asking about its trustworthiness, licensing, compliance, and reputation

Here's a comprehensive view:


✅ Legitimacy & Trustworthiness

  • Open‑source & MIT‑licensed, bpmn.io (and its underlying bpmn‑js) is widely used in enterprise apps and open‑source workflows. It’s considered reliable and stable.
    (bpmn.io Forum)

  • The project is maintained by Camunda, a well-established name in BPM and process automation, lending it credibility.

  • As an open-source tool, any previous code remains under its original license—there’s no “license revocation” risk once published.
    (bpmn.io Forum)


πŸ›‘️ Licensing & Attribution Requirements

  • If you use substantial parts of bpmn‑js, you must display the bpmn.io logo (typically the green cog icon that links to their site). That attribution is legally required by the license.
    (bpmn.io Forum)

  • Resizing or removing the logo isn’t allowed. The only workaround is to negotiate a custom re‑licensing agreement with Camunda’s sales team.
    (bpmn.io Forum)


🧾 Compatibility & Standards Compliance

  • The .bpmn files created by bpmn.io are standards-based and compatible with BPMN 2.0 tools (Camunda Modeler, Flowable, etc.). If a different engine doesn’t support standard BPMN structure, that likely reflects limitations in the engine—not faults in bpmn.io.
    (bpmn.io Forum)


🌍 Community & Industry Feedback

  • On Reddit and community forums, multiple users cite bpmn.io as an excellent starting point for diagramming and lightweight process modeling:

    “If you're just looking for a tool to design workflows, this is the best place to start.”
    “I think bpmn.io or draw.io”
    (Reddit, Reddit)

  • A forum participant who presented bpmn.io in a university setting commented:

    “BPMN IO is really the best BPMN tool I have worked with.”
    (bpmn.io Forum)


Summary Table

Aspect Details
License MIT‑based; attribution watermark required when embedding bpmn‑js.
Compliance Follows BPMN 2.0 spec; produces interoperable .bpmn.
Support & Maintenance Backed by Camunda, regularly updated and used in production integrations.
Community Reputation Widely regarded as a lightweight, reliable BPMN editor for developers and analysts.

πŸš€ Final Verdict

bpmn.io is entirely legitimate—open‑source, well‑maintained, standards-compliant, and trusted by developers globally. Just be sure to comply with the logo requirement when embedding or redistributing the toolkit. If that poses issues, you may need a re‑licensing agreement with Camunda.

YOUTUBE: FREE AI Tools for Perfect Diagrams in 2025 (EdrawMax vs NotebookLM vs MyLens)

Rencana mau belajar (entah kapan) of the day! Graphite Computer Aided Design (CAD)

Gw demen banget sama FITUR Struktur Hierarki dalam Pemrosesan Perintah Pengerjaan!!


Banyak mau of the day! Part3of3: kondangan yuk!!

Banyak mau of the day! Part2of3: bikin semua macam REL ky nya asik!!

Banyak mau of the day! Part1of3: bikin cetakan dr printer3D sebagai patokan molding pasir utk pembentukan (casting) logam padat dr leburan besi

Untuk diPELAJARi, diPAHAMi, dan DIPRAKTEKkan!! Menggunakan Asisten AI dalam PROSES PEMBUATAN Website! Sumber: freeCodeCamp

(link) LIVE DEMO hasil WEBSITE pada Proses Pembuatan dgn menggunakan Artificial Intelligence (AI) Assistant

LINK ARTIKEL PEDOMAN


In this article, I’ll show you exactly how I use AI to get work done faster. We'll walk through building a car rental website, and you'll see how I use AI for:

  • Initial planning and research

  • Design and even UI Copy

  • Writing all the boring boilerplate code

  • Improving the code and making it better

Untuk diPANDANG dan diRENUNGkan! (https://www.ssp.sh/brain/data-engineering-toolkit/)

by SECOND BRAIN (link)

Responsive image

Becak keren Roda4!! Tersedia dijual utk UMUM! Cekidot di Shopee dan atau Lazada

Akhir nya ada Becak RODA 4
Utk dijual bebas ke Masyarakat
Kalo utk Pengguna Akhir
Serem jg kan ya naik becak roda 3
Body Roll bisa gila ga kehandle kalo ada apa2
Cekidot jg LAPAK2 SELLER di MarketPlace ya Gan!

SAIGE UNICORN

Free AI Tools for Email Inbox CLEANING! (Source: ChatGPT)

Saat nya membersihkan Email Gan!!

Kadang (dan sering) terasa menggunakan Filter bawaan Email masih kurang mumpuni!


1. Clean Email (Free tier)

  • Best for: Quick bulk cleanup & auto-rules

  • Free features: Clean up to 1,000 emails; smart bundles; unsubscribe tool; set automation rules

  • AI helps: Learns your actions to automate future cleanup

  • Link: clean.email


2. Unroll.Me (Free)

  • Best for: Managing newsletters & subscriptions

  • Free features: Detects all subscriptions, lets you unsubscribe with one click or "roll up" them into a daily digest

  • AI helps: Identifies recurring promotional emails automatically

  • Link: unroll.me


3. Cleanfox (Free)

  • Best for: Eco-friendly inbox cleaning (deleting + unsubscribing)

  • Free features: Detects and unsubscribes from unwanted newsletters; bulk deletion

  • AI helps: Finds low-value emails based on engagement & patterns

  • Link: cleanfox.io


4. Mailstrom (Limited free trial)

  • Best for: Bulk inbox organization (by sender, subject, time)

  • Free features: Trial lets you process a batch of emails to see how grouping works

  • AI helps: Clusters similar emails for faster cleanup

  • Link: mailstrom.co


5. Gmail / Outlook built-in AI (Free)

  • Best for: If you use Gmail or Outlook

  • Free features:

    • Gmail: Smart labels (Primary/Promotions/Social), Smart Reply, Priority Inbox

    • Outlook: Focused Inbox, Sweep rules, Smart filtering

  • AI helps: Auto-categorizes and prioritizes based on your habits



Tool Free Plan Limitations Key Features (Free) Best For
Clean Email Clean up to 1,000 emails Smart bundles, bulk actions, auto-clean rules, unsubscribe tool Overall cleaning & automation
Unroll.Me Unlimited Detects all subscriptions, one-click unsubscribe, daily "Rollup" digest Managing newsletters & subscriptions
Cleanfox Unlimited Unsubscribe from newsletters, bulk delete old messages, eco-friendly stats Clearing marketing emails & going green
Mailstrom Trial only (limited batch processing) Group by sender, subject, or time for bulk cleanup Bulk email deletion (short-term)
Gmail / Outlook AI Unlimited Auto-categorization (Primary/Promotions/Social), Smart Replies, Priority Inbox Default inbox cleanup & prioritization