Bukti Kepemilikan Alat Berat (Sumber: ChatGPT)
Bukti kepemilikan alat berat pada dasarnya adalah dokumen resmi yang menunjukkan siapa pemilik sah dari alat berat tersebut. Bentuk dan jenisnya bervariasi tergantung asal-usul alat berat (baru, bekas, impor) dan regulasi di Indonesia.
Berikut bukti kepemilikan alat berat yang umum:
1. Invoice & Faktur Pembelian
-
Diterbitkan oleh dealer atau penjual resmi saat alat berat dibeli.
-
Memuat identitas alat berat (merek, tipe, nomor seri/chassis, tahun pembuatan) dan data pembeli.
2. Surat Perjanjian Jual Beli
-
Jika pembelian dilakukan dari pemilik sebelumnya (alat bekas).
-
Disertai bukti pelunasan dan kwitansi.
3. Surat Keterangan Impor / PIB (jika impor)
-
Untuk alat berat yang diimpor, bukti impor resmi seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dari Bea Cukai.
4. BPKB/Surat Registrasi Kendaraan (Jika Wajib Daftar)
-
Beberapa alat berat wajib didaftarkan di Samsat (contoh: excavator yang bisa berjalan di jalan umum).
-
Jika wajib daftar, akan ada STNK & BPKB. Jika tidak, bukti kepemilikannya hanya invoice & faktur.
5. Surat Keterangan Kepemilikan dari Pabrikan/Distributor
-
Beberapa produsen atau distributor besar (Caterpillar, Komatsu, dll.) mengeluarkan surat kepemilikan resmi.
6. Dokumen Perusahaan (Jika atas nama PT/CV)
-
Jika alat berat dimiliki badan usaha: akta perusahaan, berita acara serah terima aset, atau daftar inventaris.
Catatan Penting
-
Alat berat tidak semuanya wajib punya STNK/BPKB.
Hanya yang menggunakan jalan umum (ex. backhoe loader, wheel loader tertentu) yang perlu didaftarkan. Tambahan: Untuk legalitas operasional, alat berat biasanya dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin dari Disnaker jika dipakai di proyek.
No comments:
Post a Comment