LEGALITAS Kepemilikan Aset milik berSAMA secara Tidak Langsung! (Sumber: ChatGPT)

Bukti Kepemilikan Alat Berat (Sumber: ChatGPT)

Bukti kepemilikan alat berat pada dasarnya adalah dokumen resmi yang menunjukkan siapa pemilik sah dari alat berat tersebut. Bentuk dan jenisnya bervariasi tergantung asal-usul alat berat (baru, bekas, impor) dan regulasi di Indonesia.

Berikut bukti kepemilikan alat berat yang umum:

1. Invoice & Faktur Pembelian

  • Diterbitkan oleh dealer atau penjual resmi saat alat berat dibeli.

  • Memuat identitas alat berat (merek, tipe, nomor seri/chassis, tahun pembuatan) dan data pembeli.

2. Surat Perjanjian Jual Beli

  • Jika pembelian dilakukan dari pemilik sebelumnya (alat bekas).

  • Disertai bukti pelunasan dan kwitansi.

3. Surat Keterangan Impor / PIB (jika impor)

  • Untuk alat berat yang diimpor, bukti impor resmi seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dari Bea Cukai.

4. BPKB/Surat Registrasi Kendaraan (Jika Wajib Daftar)

  • Beberapa alat berat wajib didaftarkan di Samsat (contoh: excavator yang bisa berjalan di jalan umum).

  • Jika wajib daftar, akan ada STNK & BPKB. Jika tidak, bukti kepemilikannya hanya invoice & faktur.

5. Surat Keterangan Kepemilikan dari Pabrikan/Distributor

  • Beberapa produsen atau distributor besar (Caterpillar, Komatsu, dll.) mengeluarkan surat kepemilikan resmi.

6. Dokumen Perusahaan (Jika atas nama PT/CV)

  • Jika alat berat dimiliki badan usaha: akta perusahaan, berita acara serah terima aset, atau daftar inventaris.


Catatan Penting

  • Alat berat tidak semuanya wajib punya STNK/BPKB.
    Hanya yang menggunakan jalan umum (ex. backhoe loader, wheel loader tertentu) yang perlu didaftarkan.

  • Tambahan: Untuk legalitas operasional, alat berat biasanya dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin dari Disnaker jika dipakai di proyek.

Responsive image

No comments: