Banyak mau of the day! Seandainya APV di WIDE-BODY!!

Kadang agak gimana gitu liat Suzuki APV
Cungkring cungkring
Cungkringan nya "agak" kebangetan

Obat nya dibuat Wide Body
Dan CEPER yg PROPER
Serta Ban dgn Velg Celong Offset Negatif yg (seharusnya biar paten!) agak Ekstrim

Utk Finishing:
Body-Kit seluruh Mobil
Jd ga hanya Velg Celong 
Tp ditutupi ky Pod gitu
Jaga2 jg sama Pak Polisi 
Sapa tau menggoda buat ditilang
Karena Velg Celong yg terlalu melebihi Batas Body Asli/Bawaan

FYI
Semester-I Suzuki APV terjual sktr 1rb
Sementara Daihatsu Gran Max sktr 10rb
Suzuki APV hanya mampu mencapai 10% dr pangsa pasar yg diraih Daihatsu Gran Max
Kalo cuci gudang
Gw rasa masih banyak yg mau IMO 
Anak muda jg bisa keren dgn APV Wide-Body!
*peace

Responsive image

ChatGPT

​Modifikasi wide body pada kendaraan bermotor tidak secara eksplisit dilarang oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar modifikasi yang dilakukan tetap aman dan legal.

​Modifikasi kendaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Intinya, setiap perubahan pada spesifikasi teknis dan/atau desain kendaraan harus melalui persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

​Poin-poin Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Perubahan Dimensi Kendaraan: Modifikasi wide body akan mengubah dimensi lebar kendaraan. Jika perubahan ini melebihi batas toleransi yang ditetapkan, kendaraan bisa dianggap tidak laik jalan. Batas toleransi perubahan dimensi yang diperbolehkan biasanya sangat kecil.
  2. Keamanan dan Keselamatan: Modifikasi wide body harus dilakukan secara profesional dan tidak mengganggu aspek keselamatan, seperti stabilitas kendaraan, sistem pengereman, atau pencahayaan. Polisi akan memeriksa apakah modifikasi tersebut berpotensi membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan lain.
  3. Surat-surat Kendaraan: Jika modifikasi dianggap mengubah spesifikasi teknis kendaraan secara signifikan, Anda wajib melakukan uji tipe ulang dan mengubah data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini sangat jarang dilakukan oleh pemilik kendaraan, dan kebanyakan modifikasi wide body tidak sampai mengubah data di surat-surat.
  4. Standar Teknis: Ada standar teknis yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan, termasuk sistem pencahayaan, kaca spion, dan lain-lain. Pastikan modifikasi wide body tidak menutupi lampu sein, lampu rem, atau mengganggu fungsi spion.

​Kesimpulan

​Secara garis besar, modifikasi wide body tidak dilarang selama tidak melanggar batasan toleransi dimensi yang ada, tidak mengganggu aspek keselamatan, dan tidak berpotensi membahayakan orang lain. Namun, karena tidak ada aturan yang secara spesifik membahas wide body, interpretasi di lapangan bisa berbeda.

​Untuk menghindari masalah, pastikan modifikasi yang Anda lakukan hanya bersifat kosmetik dan tidak mengubah struktur rangka atau dimensi kendaraan secara drastis. Jika ada keraguan, Anda bisa berkonsultasi dengan bengkel modifikasi yang tepercaya atau mencari informasi lebih lanjut di Samsat setempat.

No comments: