REFERENSI BERITA BEA BALIK NAMA (BBN) GRATIS++ 2025 (url links):
BAPENDA (sampel berita kedinasan)
SAMSAT (sampel berita kedinasan)
GRATIS++ !!!!
Berikut penjelasan dan contoh perhitungan biaya balik nama kendaraan bekas (mobil) di Indonesia per Tahun 2025:
🆕 Perubahan Penting Sejak 5 Januari 2025
Mulai tanggal 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN‑KB) untuk kendaraan bekas/seken dihapus secara nasional. Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang menyatakan bahwa BBN‑KB hanya berlaku pada penyerahan pertama (kendaraan baru), sedangkan penyerahan selanjutnya tidak termasuk objek BBN‑KB (dpp.jakarta.go.id).
Jadi, jika Anda membeli mobil bekas, Anda tidak perlu membayar BBN‑KB lagi. Namun, beberapa jenis biaya tetap berlaku saat pengurusan balik nama.
💰 Komponen Biaya Balik Nama Bekas (Mobil)
Setelah penghapusan BBN‑KB, komponen biaya yang masih perlu dibayar meliputi:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (termasuk opsi pajak apabila berlaku) – sesuai NJKB, biasanya 1,2–2 %
-
SWDKLLJ (Jasa Raharja) – sekitar Rp143.000 untuk mobil penumpang (seva.id, Moladin)
-
PNBP penerbitan dokumen baru:
-
STNK: Rp200.000
-
TNKB (plat nomor): Rp100.000
-
BPKB: Rp375.000 (Wuling, Moladin, seva.id, samsatsleman.jogjaprov.go.id)
-
-
Biaya cek fisik: Rp25.000–50.000 (bergantung Samsat) (seva.id)
-
Biaya administrasi/formulir: sekira Rp100.000 (bcafinance.co.id)
-
Biaya mutasi (jika kendaraan pindah domisili):
-
Mutasi keluar: ± Rp250.000
-
Mutasi masuk: ± Rp250.000 (seva.id, daihatsu.co.id)
-
🧮 Contoh Simulasi: Mobil Bekas Rp150 Juta, dari luar daerah
Misalnya Anda membeli mobil bekas seharga Rp150 juta dan berada di luar domisili Anda, maka:
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
PKB + opsen (mis. 1,5% NJKB) | Rp2.250.000 |
SWDKLLJ | Rp143.000 |
STNK baru | Rp200.000 |
TNKB (plat baru) | Rp100.000 |
BPKB baru | Rp375.000 |
Cek fisik | Rp50.000 |
Formulir & administrasi | Rp100.000 |
Mutasi keluar + masuk | Rp500.000 (250+250) |
Total bukan PKB | ≈ Rp1.468.000 |
Total keseluruhan: PKB Rp2.250.000 + biaya adm Rp1.468.000 = sekitar Rp3.718.000 (seva.id, Moladin)
Jika kendaraan tidak pindah domisili, cukup bayar mutasi satu arah atau bahkan tidak sama sekali.
📌 Rangkuman Tarif Komponen (Mobil)
-
BBN‑KB: Rp 0 (dihapus tahun 2025 untuk bekas)
-
Penerbitan STNK: Rp200.000
-
TNKB: Rp100.000
-
BPKB: Rp375.000
-
SWDKLLJ: Rp143.000
-
Cek fisik + formulir/admin: Rp150.000 (sekitar Rp50.000 + Rp100.000)
-
Mutasi (jika beda domisili): ± Rp500.000
Pajak kendaraan (PKB dan opsen) bergantung NJKB dan ketentuan daerah – bisa dicek via situs Bapenda/Samsat online sesuai domisili kendaraan. (bcafinance.co.id, Auto2000, seva.id)
✅ Tips Hemat & Praktis
-
Lakukan sendiri tanpa calo untuk menghemat biaya sekitar Rp100–200 ribu.
-
Pastikan PKB oleh pemilik lama sudah lunas—kalau belum, Anda yang akan menanggung kenaikan biaya atau denda.
-
Pastikan domisili kendaraan sesuai KTP baru agar tidak perlu mutasi dan biaya tambahan.
-
Siapkan dokumen lengkap: KTP, BPKB/STNK asli + fotokopi, kwitansi bermaterai, cek fisik kendaraan.
-
Datang pagi ke Samsat, terutama di awal bulan, untuk menghindari antrean panjang.
✍️ Contoh 2: Jika Tidak Mutasi Domisili
Misalnya mobil Anda dari wilayah yang sama dan PKB masih aktif:
-
PKB + opsen: Rp2.250.000
-
SWDKLLJ: Rp143.000
-
STNK, TNKB, BPKB, cek fisik & admin: ≈ Rp925.000
-
Total estimasi: sekitar Rp3.318.000
🧭 Kesimpulan
-
Sejak 5 Januari 2025, mobil bekas dibebaskan dari BBN‑KB
-
Biaya total balik nama tergantung PKB/opsen, mutasi, dan tarif lokal
-
Untuk mobil bekas populer murah hingga Rp150 jutaan, total biaya umumnya Rp1,5‑3,5 juta, bisa lebih tinggi jika mutasi antar-daerah (seva.id, seva.id, kumparan)
No comments:
Post a Comment