📍 Inti (Core Layer)
muncul di perhitungan tahunan
┌───────────────────────────┐
│ PPh 21 (Gaji/Upah) │ → Individu / pemilik yang terima gaji
├───────────────────────────┤
│ PP 23 (Final 0,5% omzet) │ → UMKM, omzet ≤ 4,8 M
├───────────────────────────┤
│ PPh Pasal 17 (Tarif umum)│ → OP non-UMKM / Badan
└───────────────────────────┘🔗 Hubungan
💡 PENJELASAN SINGKAT
📍 Inti (Core Layer): Dasar Perhitungan Pajak Tahunan
PPh Pasal 21: Untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Ini adalah dasar perhitungan bagi karyawan dan juga bisa menjadi kredit pajak bagi pekerja bebas.
PP 23/55 (Final 0,5%): Untuk Wajib Pajak dengan omzet bruto ≤ Rp 4,8 Miliar/tahun. Pajaknya final, penghasilan ini tidak dihitung lagi dengan tarif umum.
PPh Pasal 17 (Tarif Umum): Untuk Orang Pribadi non-UMKM dan Badan yang menghitung penghasilan neto menggunakan pembukuan. Ini adalah "induk" perhitungan di SPT Tahunan.
📍 Lapisan Tambahan (Additional Layer): Muncul Karena Transaksi Spesifik
PPh Pasal 22: Kredit Pajak. Dipungut atas transaksi tertentu seperti impor atau pembelian oleh bendaharawan pemerintah/BUMN.
PPh Pasal 23: Kredit Pajak. Dipotong atas penghasilan jasa, sewa (selain tanah/bangunan), bunga, dividen, royalti yang dibayarkan kepada WPDN.
PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak Final. Dipotong atas transaksi spesifik seperti sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah/bangunan. Tidak menjadi kredit pajak.
PPh Pasal 26: Pajak yang Dipotong. Dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
PPh Pasal 24: Kredit Pajak. Mekanisme untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diterima dari sana.
.png)
Comments