Aturan di Indonesia terkait Kewajiban Rotasi Akuntan Publik aka Signing-Partner dan Rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP)

1. Rotasi Signing Partner dan KAP: Sejarah Aturan


1.1 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 423/KMK.06/2002

  • Mulai diberlakukan akhir tahun 2002.

  • Mengatur bahwa public accountant (AP atau signing partner) wajib diganti setiap 3 tahun berturut-turut.

  • Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus diganti setiap 5 tahun berturut-turut.
    (ResearchGate, jagoakuntansi.com)

1.2 PMK No. 17/PMK.01/2008

  • Revisi aturan sebelumnya:

    • KAP kini boleh menangani satu entitas sampai 6 tahun berturut-turut.

    • AP/signing partner tetap dibatasi 3 tahun berturut-turut.
      (jagoakuntansi.com)

1.3 PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik

  • Menghapus batasan rotasi untuk KAP, jadi tidak lagi dibatasi durasi berturut-turut.

  • Namun AP tetap wajib rotasi setelah 5 tahun berturut-turut, diikuti dengan periode cooling-off selama 2 tahun sebelum bisa kembali ditugaskan.
    (jagoakuntansi.com)


2. Peraturan Terkini Khusus Sektor Jasa Keuangan (OJK)


POJK No. 9/2023 (Pengganti POJK No. 13/2017)

  • Berlaku sejak 7 November 2023.

  • Mengatur rotasi untuk entitas di sektor keuangan (bank, emiten, perusahaan publik, dsb.):

    • Maksimum 7 tahun kumulatif dengan jeda (cooling-off) tergantung peran AP dalam perikatan (5, 3, atau 2 tahun).

  • Untuk entitas lainnya (di luar sektor keuangan):

    • KAP maksimal 5 tahun berturut-turut, kemudian jeda 2 tahun.
      (ojk.go.id)


3. Tabel Ringkasan Aturan Rotasi


Periode / Regulasi Signing Partner (AP) KAP
KMK 2002 3 tahun rotasi wajib 5 tahun rotasi wajib
PMK 2008 3 tahun tetap 6 tahun berturut-turut
PP 2015 5 tahun, kemudian cooling-off 2 tahun Tanpa batasan
POJK 9/2023 (sektor keuangan) 7 tahun kumulatif, jeda sesuai peran (tidak disebut)
POJK 9/2023 (lainnya) —— 5 tahun berturut-turut, jeda 2 tahun

4. Praktik di Lapangan & Pengawasan

  • Banyak perusahaan di Indonesia melakukan auditor switching, baik karena kewajiban regulasi maupun untuk menjaga independensi audit.
    (repository.unja.ac.id, SciSpace)

  • Dalam praktiknya, beberapa entitas malah melakukan pergantian nama atau merger KAP untuk menyiasati aturan rotasi.
    (hukumonline.com)

  • Contoh implementasi: Selama 10 tahun audit, signing partner diganti setiap 3 tahun.
    (idx.co.id)


KESIMPULAN PRAKTIS

  • Signing partner/AP umumnya diwajibkan untuk diganti setelah 3–5 tahun berturut-turut, tergantung regulasi yang berlaku.

  • KAP memiliki aturan yang lebih longgar, dengan rotasi 5–6 tahun atau bahkan tanpa batasan (PP 2015), dan untuk sektor keuangan maksimal 7 tahun kumulatif.

  • Aturan yang paling mutakhir dan spesifik adalah POJK No. 9 Tahun 2023, terutama untuk entitas di sektor keuangan.

No comments: