Skip to main content

Aturan di Indonesia terkait Kewajiban Rotasi Akuntan Publik aka Signing-Partner dan Rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP)

1. Rotasi Signing Partner dan KAP: Sejarah Aturan


1.1 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 423/KMK.06/2002

  • Mulai diberlakukan akhir tahun 2002.

  • Mengatur bahwa public accountant (AP atau signing partner) wajib diganti setiap 3 tahun berturut-turut.

  • Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus diganti setiap 5 tahun berturut-turut.
    (ResearchGate, jagoakuntansi.com)

1.2 PMK No. 17/PMK.01/2008

  • Revisi aturan sebelumnya:

    • KAP kini boleh menangani satu entitas sampai 6 tahun berturut-turut.

    • AP/signing partner tetap dibatasi 3 tahun berturut-turut.
      (jagoakuntansi.com)

1.3 PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik

  • Menghapus batasan rotasi untuk KAP, jadi tidak lagi dibatasi durasi berturut-turut.

  • Namun AP tetap wajib rotasi setelah 5 tahun berturut-turut, diikuti dengan periode cooling-off selama 2 tahun sebelum bisa kembali ditugaskan.
    (jagoakuntansi.com)


2. Peraturan Terkini Khusus Sektor Jasa Keuangan (OJK)


POJK No. 9/2023 (Pengganti POJK No. 13/2017)

  • Berlaku sejak 7 November 2023.

  • Mengatur rotasi untuk entitas di sektor keuangan (bank, emiten, perusahaan publik, dsb.):

    • Maksimum 7 tahun kumulatif dengan jeda (cooling-off) tergantung peran AP dalam perikatan (5, 3, atau 2 tahun).

  • Untuk entitas lainnya (di luar sektor keuangan):

    • KAP maksimal 5 tahun berturut-turut, kemudian jeda 2 tahun.
      (ojk.go.id)


3. Tabel Ringkasan Aturan Rotasi


Periode / Regulasi Signing Partner (AP) KAP
KMK 2002 3 tahun rotasi wajib 5 tahun rotasi wajib
PMK 2008 3 tahun tetap 6 tahun berturut-turut
PP 2015 5 tahun, kemudian cooling-off 2 tahun Tanpa batasan
POJK 9/2023 (sektor keuangan) 7 tahun kumulatif, jeda sesuai peran (tidak disebut)
POJK 9/2023 (lainnya) —— 5 tahun berturut-turut, jeda 2 tahun

4. Praktik di Lapangan & Pengawasan

  • Banyak perusahaan di Indonesia melakukan auditor switching, baik karena kewajiban regulasi maupun untuk menjaga independensi audit.
    (repository.unja.ac.id, SciSpace)

  • Dalam praktiknya, beberapa entitas malah melakukan pergantian nama atau merger KAP untuk menyiasati aturan rotasi.
    (hukumonline.com)

  • Contoh implementasi: Selama 10 tahun audit, signing partner diganti setiap 3 tahun.
    (idx.co.id)


KESIMPULAN PRAKTIS

  • Signing partner/AP umumnya diwajibkan untuk diganti setelah 3–5 tahun berturut-turut, tergantung regulasi yang berlaku.

  • KAP memiliki aturan yang lebih longgar, dengan rotasi 5–6 tahun atau bahkan tanpa batasan (PP 2015), dan untuk sektor keuangan maksimal 7 tahun kumulatif.

  • Aturan yang paling mutakhir dan spesifik adalah POJK No. 9 Tahun 2023, terutama untuk entitas di sektor keuangan.

Comments

Popular posts from this blog

PART 0.1.0 RAD PROTOTYPE Web-App: Post-Video & Comments [program]

Video List — JP Kanji Ultra Translation CONTROL SECTION — Login (Admin) Username: Password: Login CONTROL SECTION — Admin Panel Enable Comments Disable Comments Logout Activity Log Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment Show Video COMMENTS DISABLED BY ADMIN Leave a Comment: Additional Comment

My Pending and Delayed POSTs SUMMARY [APPs]
MADE by ChatGPT

🔗 My Pending and Delayed POSTs SUMMARY Sort by Date Sort by Auto Title Sort by My Title Ascending Descending (Newest First) Insert URL: Your Own Title (Optional): Status: Pending Done ➕ ADD ENTRY 💾 SAVE EDIT (MAIN FORM) DATE / TIME AUTO TITLE MY TITLE STATUS URL ACTIONS 📝 TO DO LIST SUMMARY Sort by Date Sort by Header Sort by Detail ...

Tablet Holder di Mobil dan Konsep DOUBLE Tablet Holder aka +secondary supporting holder

Gw udah pasang Holder khusus Tablet yg menurut gw sudah pilihan terbaik! Karena memiliki Arm KERAS/RIGID yg dibutuhkan utk menggenggam ERAT Dalam hal menopang Tablet yg lebih berat dr HP biasa Cekidot Lapak (click here!!) Namun .. Setelah gw pasang Bukan tidak bagus Tapi kalau melewati jalan jelek GOYANG (sikit) juga Gan! Akan tetapi .... Gw rasa bisa makin dimaksimalkan KERIGIDAN dengan menambah PENOPANG KEDUA Check it out: Dari searching2 di MarketPlace Gw ketemu yg mirip holder lampu belajar zaman doeloe Dan .. namun .. tiba2 gw menemukan Ide (lanjutan) Mekanisme yg bisa diReApplied kalau suatu saat diperlukan di Kreasi Agan2 lain  Gunakan Kombo 2 Perangkat berikut apabila membutuhkan holdingan tablet tambahan yg memiliki  "hold area"  yg lebih sempit karena holder kedua "takutnya/dirasa" tidak akan muat utk menggenggam Tablet sebagai penopang kedua, sebagai akibat holder pertama/utama sudah "cukup banyak" memakan tempat Perangkat Pertama (kon...