1. Rotasi Signing Partner dan KAP: Sejarah Aturan
1.1 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 423/KMK.06/2002
-
Mulai diberlakukan akhir tahun 2002.
-
Mengatur bahwa public accountant (AP atau signing partner) wajib diganti setiap 3 tahun berturut-turut.
-
Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) harus diganti setiap 5 tahun berturut-turut.
(ResearchGate, jagoakuntansi.com)
1.2 PMK No. 17/PMK.01/2008
-
Revisi aturan sebelumnya:
-
KAP kini boleh menangani satu entitas sampai 6 tahun berturut-turut.
-
AP/signing partner tetap dibatasi 3 tahun berturut-turut.
(jagoakuntansi.com)
-
1.3 PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik
-
Menghapus batasan rotasi untuk KAP, jadi tidak lagi dibatasi durasi berturut-turut.
-
Namun AP tetap wajib rotasi setelah 5 tahun berturut-turut, diikuti dengan periode cooling-off selama 2 tahun sebelum bisa kembali ditugaskan.
(jagoakuntansi.com)
2. Peraturan Terkini Khusus Sektor Jasa Keuangan (OJK)
POJK No. 9/2023 (Pengganti POJK No. 13/2017)
-
Berlaku sejak 7 November 2023.
-
Mengatur rotasi untuk entitas di sektor keuangan (bank, emiten, perusahaan publik, dsb.):
-
Maksimum 7 tahun kumulatif dengan jeda (cooling-off) tergantung peran AP dalam perikatan (5, 3, atau 2 tahun).
-
-
Untuk entitas lainnya (di luar sektor keuangan):
-
KAP maksimal 5 tahun berturut-turut, kemudian jeda 2 tahun.
(ojk.go.id)
-
3. Tabel Ringkasan Aturan Rotasi
Periode / Regulasi | Signing Partner (AP) | KAP |
---|---|---|
KMK 2002 | 3 tahun rotasi wajib | 5 tahun rotasi wajib |
PMK 2008 | 3 tahun tetap | 6 tahun berturut-turut |
PP 2015 | 5 tahun, kemudian cooling-off 2 tahun | Tanpa batasan |
POJK 9/2023 (sektor keuangan) | 7 tahun kumulatif, jeda sesuai peran | (tidak disebut) |
POJK 9/2023 (lainnya) | —— | 5 tahun berturut-turut, jeda 2 tahun |
4. Praktik di Lapangan & Pengawasan
-
Banyak perusahaan di Indonesia melakukan auditor switching, baik karena kewajiban regulasi maupun untuk menjaga independensi audit.
(repository.unja.ac.id, SciSpace) -
Dalam praktiknya, beberapa entitas malah melakukan pergantian nama atau merger KAP untuk menyiasati aturan rotasi.
(hukumonline.com) -
Contoh implementasi: Selama 10 tahun audit, signing partner diganti setiap 3 tahun.
(idx.co.id)
KESIMPULAN PRAKTIS
-
Signing partner/AP umumnya diwajibkan untuk diganti setelah 3–5 tahun berturut-turut, tergantung regulasi yang berlaku.
-
KAP memiliki aturan yang lebih longgar, dengan rotasi 5–6 tahun atau bahkan tanpa batasan (PP 2015), dan untuk sektor keuangan maksimal 7 tahun kumulatif.
-
Aturan yang paling mutakhir dan spesifik adalah POJK No. 9 Tahun 2023, terutama untuk entitas di sektor keuangan.
No comments:
Post a Comment