- Get link
- X
- Other Apps
Jika yang Anda maksud adalah kasus travel cheque (cek perjalanan) yang berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, ada satu hal penting yang perlu diluruskan:
Sri Mulyani Indrawati bukan tersangka dalam kasus travel cheque tersebut. Nama yang menjadi pusat perkara adalah Miranda Swaray Goeltom, bersama sejumlah pihak lain, terutama Nunun Nurbaetie dan anggota DPR penerima travel cheque. Sumber KPK sendiri menjelaskan perkara tersebut sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
1. Pokok kasus
Pada 8 Juni 2004, DPR melakukan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda Swaray Goeltom kemudian terpilih.
Dalam rangkaian perkara tersebut, sebanyak 480 lembar Bank International Indonesia (BII) traveller cheque, masing-masing bernilai Rp50 juta, berjumlah sekitar Rp24 miliar, didistribusikan kepada sejumlah anggota DPR.
Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus suap cek pelawat/travel cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
2. Peran Miranda Goeltom
Miranda kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dalam perkara suap tersebut.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding.
Mahkamah Agung kemudian melalui Putusan No. 545 K/Pid.Sus/2013 menolak kasasi Miranda. MA menyatakan terdapat fakta hukum yang menghubungkan rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cheque kepada anggota DPR sampai dengan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Dengan demikian, status Miranda berbeda secara hukum dari sekadar saksi atau orang yang disebut dalam penyelidikan: ia akhirnya dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
3. Peran Nunun Nurbaetie
Nunun Nurbaetie merupakan tokoh penting lainnya dalam perkara tersebut.
Menurut uraian perkara, Nunun dan pihak yang bekerja dengannya terkait dengan distribusi travel cheque kepada anggota DPR. KPK menjelaskan perkara tersebut sebagai pemberian traveller cheque kepada anggota DPR dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Nunun sendiri kemudian dipidana dalam perkara terpisah.
4. Anggota DPR sebagai penerima
Kasus tersebut juga berkembang menjadi perkara terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999–2004.
Salah satu pengungkapan penting berasal dari Agus Condro Prayitno, yang mengaku menerima 10 lembar travel cheque × Rp50 juta = Rp500 juta setelah pemilihan Miranda. Kesaksian tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus.
KPK kemudian memproses sejumlah anggota DPR yang menerima travel cheque tersebut. Dalam perkembangan perkara, banyak di antara penerima kemudian dipidana.
5. Lalu bagaimana dengan Sri Mulyani?
Di sinilah kemungkinan terjadi pencampuran dua isu atau dua perkara.
Nama Sri Mulyani Indrawati tidak muncul sebagai terdakwa dalam perkara travel cheque Miranda Goeltom yang berujung pada Putusan MA No. 545 K/Pid.Sus/2013.
Perkara Miranda berhubungan dengan:
Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004
↓
Miranda Swaray Goeltom terpilih
↓
Travel cheque BII sekitar Rp24 miliar
↓
Distribusi kepada anggota DPR
↓
Penyidikan KPK
↓
Perkara Nunun Nurbaetie dan para penerima
↓
Miranda menjadi terdakwa
↓
Putusan Tipikor: 3 tahun
↓
Kasasi ditolak MA pada 2013.
Sri Mulyani bukan bagian dari rantai pidana tersebut sebagai tersangka/terdakwa.
Jika yang Anda maksud adalah hubungan Sri Mulyani – Miranda Goeltom – Bank Indonesia – kasus Bank Century, itu merupakan isu/perkara yang berbeda. Ada memang perkara Bank Century yang kemudian menyeret sejumlah nama pejabat Bank Indonesia dalam dakwaan/perkara Budi Mulya, dan nama Miranda muncul dalam konteks tersebut.
Jadi, jangan menggabungkan “kasus travel cheque Miranda” dengan “kasus Bank Century/Sri Mulyani” sebagai satu perkara pidana yang sama.
Kalau Anda mau, saya bisa lanjutkan dengan membuat kronologi lengkap 2004–2013 yang memetakan Miranda Goeltom → Nunun Nurbaetie → 480 travel cheque → anggota DPR → KPK → persidangan → putusan MA, sekaligus membuat posisi Sri Mulyani secara terpisah agar terlihat jelas mana fakta hukum dan mana isu yang sering tercampur.
Comments