- Get link
- X
- Other Apps
Peraturan perUndang-Undangan NKRI/Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait Gangguan "Kenyamanan (dan juga tentunya Keamanan) pada Aktivitas keseharian masyarakat/penduduk/warganegara dalam kegiatan mencari nafkah sebagai sumber penghasilan imbalan keuangan, dalam hal Gangguan Kelancaran Operasional Aktivitas tersebut
AI ASSISTANT
Saya susun sebagai artikel hukum bilingual Indonesia–Inggris, dengan bahasa Inggris bergaya legal English, tetapi tetap membedakan antara hak konstitusional, ketertiban/keamanan, dan tindak pidana. Saya juga memperbarui rujukan hukumnya: KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026, dan UU Kepolisian telah mengalami perubahan ketiga pada 2026.
GANGGUAN TERHADAP KELANCARAN AKTIVITAS MENCARI NAFKAH
Interference with the Continuity of Livelihood and Economic Activities
I. Pendahuluan — Introduction
Bahasa Indonesia
Aktivitas masyarakat dalam bekerja, menjalankan usaha, melakukan kegiatan ekonomi, dan memperoleh penghasilan merupakan bagian penting dari kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), aktivitas tersebut berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sekaligus dengan kebutuhan akan keamanan, ketertiban, dan perlindungan hukum.
Oleh karena itu, suatu tindakan yang mengganggu kelancaran aktivitas kerja atau kegiatan ekonomi masyarakat dapat memiliki dimensi hukum apabila gangguan tersebut menyentuh hak yang dilindungi hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban, menghambat akses atau operasional secara melawan hukum, atau menimbulkan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
English
The activities of members of the public in working, conducting businesses, engaging in economic activities, and earning income constitute an important part of social life. Within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia, such activities are connected with the constitutional right to work and to a livelihood worthy of human dignity, as well as with the need for public safety, public order, and legal protection.
Accordingly, conduct that interferes with the continuity of lawful work or economic activities may have legal implications where such interference affects legally protected rights, disrupts public safety or order, unlawfully obstructs access or operations, or causes legally cognizable loss or damage.
II. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
The Right to Work and to a Decent Livelihood
Bahasa Indonesia
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar konstitusional bagi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) juga memberikan jaminan mengenai hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, pekerjaan tidak hanya dapat dipandang sebagai aktivitas untuk menghasilkan uang, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi yang memperoleh perlindungan konstitusional.
English
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia provides a constitutional foundation for the right to work and to a livelihood worthy of human dignity. Article 27 paragraph (2) recognizes the right of every citizen to employment and to a livelihood worthy of human dignity. Article 28D paragraph (2) further recognizes the right to work and to receive fair and proper remuneration and treatment in employment relationships.
Accordingly, work may be understood not merely as an activity undertaken to generate income, but also as an element of social and economic life that receives constitutional protection.
III. Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Public Safety, Public Order, and the Continuity of Public Activities
Bahasa Indonesia
Perlindungan terhadap aktivitas masyarakat tidak dapat dipisahkan dari keamanan dan ketertiban masyarakat. UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menetapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok Kepolisian. UU tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU No. 5 Tahun 2026.
English
The protection of public activities cannot be separated from public safety and public order. The 1945 Constitution places the Indonesian National Police within the constitutional framework for maintaining public safety and order, providing protection and services to the public, and enforcing the law.
Law No. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police likewise establishes the maintenance of public safety and order, law enforcement, and the provision of protection and public services as core police responsibilities. The law has subsequently been amended, including by Law No. 5 of 2026.
IV. Penghormatan terhadap Hak Orang Lain
Respect for the Rights of Others
Bahasa Indonesia
Hak untuk bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi bukanlah hak yang berdiri tanpa batas. Pelaksanaan hak seseorang harus memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang mempunyai dasar hukum sebagaimana ditentukan oleh konstitusi.
Dengan demikian, seseorang pada prinsipnya tidak dapat menggunakan kebebasan atau haknya sebagai dasar untuk melakukan gangguan yang secara melawan hukum menghilangkan atau menghambat hak orang lain.
English
The right to work and to conduct economic activities is not an unlimited right. The exercise of one person's rights must take into account the rights of others and the applicable law.
Article 28J of the 1945 Constitution establishes the duty of every person to respect the human rights of others within social, national, and state life. Restrictions upon the exercise of rights and freedoms must have a lawful constitutional and statutory basis.
Accordingly, a person may not, as a general principle, invoke his or her own rights or freedoms as a legal basis for unlawfully interfering with or obstructing the rights and lawful activities of others.
V. Dimensi Hak Asasi Manusia
The Human Rights Dimension
Bahasa Indonesia
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan bagian penting dari kerangka perlindungan hak dalam persoalan semacam ini. Undang-undang tersebut menempatkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. UU tersebut berstatus berlaku.
Dalam perspektif HAM, pertanyaan hukumnya tidak semata-mata apakah seseorang merasa terganggu. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah terdapat hak yang dilindungi, apakah terdapat tindakan yang menghambat pelaksanaan hak tersebut, siapa yang melakukan tindakan tersebut, apa akibatnya, dan apakah tindakan tersebut mempunyai dasar hukum yang sah.
English
Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights forms an important part of the Indonesian legal framework for the protection of rights in circumstances of this nature. The statute recognizes respect for and protection of human rights as an essential element of social, national, and state life, and remains in force.
From a human-rights perspective, the legal question is not merely whether a person feels disturbed or inconvenienced. More relevant questions include whether a legally protected right is affected, whether conduct obstructs the exercise of that right, who is responsible for the conduct, what consequences result, and whether the conduct has a valid legal basis.
VI. Ketika Gangguan Menjadi Persoalan Pidana
When Interference Becomes a Criminal-Law Matter
Bahasa Indonesia
Gangguan terhadap aktivitas kerja atau kegiatan ekonomi tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Untuk menentukan adanya tindak pidana, harus diidentifikasi perbuatan konkret dan dipenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan oleh hukum yang berlaku.
Sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku sebagai KUHP Nasional. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mulai berlaku pada tanggal yang sama untuk melakukan penyesuaian berbagai ketentuan pidana dengan sistem KUHP Nasional.
Karena itu, apabila suatu gangguan melibatkan misalnya ancaman, kekerasan, pemaksaan, perusakan, atau perbuatan lain yang dilarang oleh hukum pidana, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap unsur delik yang relevan.
English
Interference with work or economic activities does not, by itself, constitute a criminal offence. The existence of criminal liability depends upon the identification of specific conduct and the fulfilment of the elements of an offence under the applicable criminal law.
As of 2 January 2026, Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code entered into force as Indonesia's national Criminal Code. Law No. 1 of 2026 concerning Criminal Adjustments also entered into force on the same date to align various criminal provisions with the national Criminal Code system.
Accordingly, where interference involves, for example, threats, violence, coercion, destruction of property, or other conduct prohibited by criminal law, the relevant elements of the offence must be examined.
VII. Gangguan terhadap Kelancaran Operasional
Interference with Operational Continuity
Bahasa Indonesia
Dalam konteks kegiatan mencari nafkah, gangguan dapat terjadi pada berbagai tingkat, antara lain:
- gangguan terhadap kenyamanan;
- gangguan terhadap keamanan;
- gangguan terhadap akses;
- gangguan terhadap kelancaran operasional;
- gangguan terhadap hubungan kerja atau kegiatan usaha;
- gangguan yang menyebabkan kerugian ekonomi; atau
- gangguan yang dilakukan melalui perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Perbedaan tersebut penting karena konsekuensi hukumnya dapat berbeda.
English
In the context of livelihood and income-generating activities, interference may occur at different levels, including:
- interference with convenience;
- interference with safety;
- obstruction of access;
- interference with operational continuity;
- interference with employment or business activities;
- interference resulting in economic loss; or
- interference carried out through conduct satisfying the elements of a criminal offence.
These distinctions are important because the applicable legal consequences may differ depending on the nature and circumstances of the interference.
VIII. Gangguan Kenyamanan Tidak Selalu Sama dengan Tindak Pidana
Inconvenience Does Not Necessarily Constitute a Criminal Offence
Bahasa Indonesia
Istilah "gangguan kenyamanan" perlu digunakan secara hati-hati dalam penulisan hukum. Suatu keadaan dapat mengurangi kenyamanan seseorang tanpa memenuhi unsur tindak pidana.
Sebaliknya, suatu gangguan yang pada awalnya tampak sebagai masalah kenyamanan dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius apabila disertai ancaman, kekerasan, pemaksaan, perusakan, penghalangan akses, atau perbuatan lain yang dilarang oleh hukum.
English
The expression "interference with convenience" or "disturbance of comfort" should be used carefully in legal writing. A circumstance may make a person's activities uncomfortable without satisfying the elements of a criminal offence.
Conversely, conduct that initially appears to be merely an inconvenience may develop into a more significant legal matter where it involves threats, violence, coercion, property damage, obstruction of access, or other conduct prohibited by law.
IX. Gangguan yang Berdampak terhadap Penghasilan
Interference Affecting Income and Livelihood
Bahasa Indonesia
Apabila gangguan terhadap aktivitas kerja menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan pekerjaannya, kehilangan akses terhadap tempat kerja, menghentikan kegiatan usaha, atau mengalami kerugian ekonomi, maka akibat tersebut dapat menjadi bagian penting dalam analisis hukum.
Namun, adanya kehilangan penghasilan tidak secara otomatis membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Hubungan antara perbuatan, gangguan, dan kerugian tetap harus dibuktikan sesuai dengan ranah hukum yang digunakan.
English
Where interference with work prevents a person from carrying out his or her occupation, restricts access to a workplace, interrupts a business activity, or causes economic loss, those consequences may become relevant to the legal analysis.
However, loss of income does not, by itself, establish that a criminal offence has occurred. The causal relationship between the conduct, the interference, and the resulting loss must still be established under the applicable area of law.
X. Kerangka Analisis Hukum
Legal Analytical Framework
Bahasa Indonesia
Untuk menganalisis suatu kasus konkret, beberapa pertanyaan berikut dapat digunakan:
1. Aktivitas apa yang dilakukan?
Apakah merupakan pekerjaan, usaha, kegiatan perdagangan, jasa, transportasi, atau kegiatan ekonomi lainnya?
2. Apa bentuk gangguannya?
Apakah berupa kebisingan, ancaman, kekerasan, penghalangan akses, perusakan, pemaksaan, atau bentuk lainnya?
3. Siapa yang melakukan atau menyebabkan gangguan?
4. Apa akibatnya?
Apakah hanya ketidaknyamanan, atau telah terjadi gangguan keamanan, penghentian operasional, kerugian, atau kehilangan penghasilan?
5. Ketentuan hukum apa yang berlaku?
6. Apakah unsur pelanggaran atau tindak pidana terpenuhi?
7. Apa bentuk pemulihan atau pertanggungjawaban hukum yang tersedia?
English
For the analysis of a particular case, the following questions may be applied:
1. What activity was being conducted?
Was it employment, business, trade, provision of services, transportation, or another economic activity?
2. What was the nature of the interference?
Did it involve noise, threats, violence, obstruction of access, property damage, coercion, or another form of interference?
3. Who caused or carried out the interference?
4. What were the consequences?
Did the conduct merely cause inconvenience, or did it affect safety, interrupt operations, cause loss, or result in loss of income?
5. What legal provisions apply?
6. Are the elements of a legal violation or criminal offence satisfied?
7. What forms of legal remedy, restoration, or liability may be available?
XI. Rumusan Istilah Hukum
Suggested Legal Terminology
Bahasa Indonesia
Rumusan yang lebih luas dan netral dapat digunakan sebagai berikut:
"Gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas masyarakat dalam bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh penghasilan."
Apabila berdasarkan fakta dan hukum telah dapat dinyatakan bahwa gangguan tersebut bersifat melawan hukum:
"Gangguan secara melawan hukum terhadap keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas kerja dan kegiatan ekonomi masyarakat."
English
A broad and legally neutral formulation may be expressed as:
"Interference with the safety, public order, and continuity of people's work and economic activities undertaken to earn income."
Where the facts and applicable law establish that the interference is unlawful:
"Unlawful interference with the safety, public order, and continuity of people's work and economic activities undertaken for their livelihood."
XII. Kesimpulan — Conclusion
Bahasa Indonesia
Dalam hukum Indonesia, perlindungan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah tidak semata-mata merupakan persoalan "kenyamanan". Persoalan tersebut dapat berhubungan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan HAM, serta—tergantung pada fakta dan unsur yang terpenuhi—pertanggungjawaban pidana, perdata, atau administratif.
Karena itu, pendekatan hukum yang tepat adalah mengidentifikasi aktivitas yang terganggu, bentuk gangguan, pelaku atau sumber gangguan, akibat yang ditimbulkan, hak yang terdampak, dasar hukum yang berlaku, serta bentuk pertanggungjawaban atau pemulihan yang tersedia.
English
Under Indonesian law, the protection of the continuity of people's livelihood and income-generating activities is not merely a matter of "comfort." It may involve the constitutional right to work and to a decent livelihood, respect for the rights of others, public safety and order, human-rights protection, and—depending on the facts and the applicable legal elements—criminal, civil, or administrative liability.
Accordingly, a proper legal approach requires identification of the activity affected, the nature of the interference, the person or source responsible, the resulting consequences, the rights affected, the applicable legal provisions, and the remedies or forms of liability available under the law.
Catatan Hukum — Legal Note
Artikel ini merupakan penjelasan umum (general legal discussion) dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk suatu perkara tertentu. Penerapan ketentuan hukum terhadap kasus konkret harus memperhatikan fakta, waktu kejadian, lokasi, pihak-pihak yang terlibat, serta peraturan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
This article constitutes a general legal discussion and does not constitute a legal opinion concerning a particular case. The application of legal provisions to a specific matter requires consideration of the facts, time and place of occurrence, parties involved, and the laws and regulations applicable at the relevant time.
Catatan sumber: rujukan utama yang saya verifikasi adalah database resmi JDIH BPK untuk UU 39/1999, UU 2/2002, UU 1/2023, serta UU 1/2026 dan UU 5/2026.
Saya juga sengaja menggunakan istilah “interference” sebagai istilah utama dalam bahasa Inggris, bukan langsung menerjemahkan gangguan menjadi disturbance, karena konteks yang Anda maksud lebih luas: mencakup hambatan terhadap keamanan, akses, kelancaran operasional, pekerjaan, kegiatan ekonomi, dan livelihood.
Comments