- Get link
- X
- Other Apps
Kekuatan Hukum yang Mengikat / Legally Binding Force
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Kekuatan Hukum yang Mengikat | Legally Binding Force |
| Istilah "kekuatan hukum yang mengikat" merujuk pada kondisi di mana suatu norma, aturan, perjanjian, atau keputusan memiliki daya paksa secara hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. | The term "legally binding force" refers to a condition where a norm, rule, agreement, or decision has legal enforceability for the parties involved. |
| 1. Sumber Kekuatan Hukum | 1. Sources of Legal Force |
| Peraturan Perundang-undangan: Berlaku secara umum bagi seluruh warga negara sesuai hierarki. | Laws and Regulations: Generally applicable to all citizens according to the hierarchy. |
| Perjanjian/Kontrak: Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. | Agreements/Contracts: Based on Article 1338 of the Indonesian Civil Code, all legally made agreements apply as law for those who make them. |
| Putusan Hakim: Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) mengikat pihak-pihak yang berperkara. | Court Decisions: Decisions that have reached final legal standing (Inkracht) bind the parties to the litigation. |
| 2. Sifat Kekuatan Mengikat | 2. Nature of Binding Force |
| Regeling (Pengaturan): Mengikat secara umum (erga omnes) dan berlaku terus-menerus. | Regeling (Regulation): Binds generally (erga omnes) and applies continuously. |
| Beschikking (Penetapan): Mengikat secara individual dan konkret. | Beschikking (Decree): Binds individually and specifically. |
| 3. Konsekuensi Hukum | 3. Legal Consequences |
| Pelanggaran terhadap aturan yang mengikat dapat mengakibatkan sanksi pidana, perdata (ganti rugi), atau administratif (pencabutan izin). | Violations of binding rules can result in criminal, civil (damages), or administrative sanctions (revocation of licenses). |
Comments