- Get link
- X
- Other Apps
Pembahasan mengenai doktrin fasisme, ketika dibingkai sebagai "Forbiddance by International Law-Code and NKRI", menempatkannya bukan sebagai wacana ideologi, melainkan sebagai objek pelarangan hukum yang tegas. Berikut penulisannya.
FORBIDDANCE BY INTERNATIONAL LAW-CODE AND NKRI
A. Pelarangan oleh Hukum Internasional
Fasisme, dalam segala bentuk dan manifestasinya, merupakan ideologi totaliter yang secara eksplisit dikecam dan dilarang oleh instrumen-instrumen hukum internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui berbagai resolusinya, secara konsisten mengutuk "segala ideologi dan praktik totaliter, termasuk Nazi, Fasis, dan neo-Fasis, yang didasarkan pada eksklusivisme rasial, etnis, atau lainnya, kebencian, dan teror, yang merampas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental". Resolusi-resolusi ini tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan mengimbau seluruh negara untuk mempertimbangkan pengambilan langkah-langkah guna melarang atau mencegah aktivitas kelompok atau organisasi yang mempraktikkan ideologi tersebut. Secara lebih operasional, negara-negara diminta untuk menerapkan, sesuai dengan sistem konstitusional nasional masing-masing dan ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia, langkah-langkah yang menyatakan dapat dipidana oleh hukum segala penyebaran gagasan berdasarkan superioritas atau kebencian rasial dan propaganda perang, termasuk ideologi Nazi, Fasis, dan neo-Fasis.
Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mewajibkan negara pihak untuk melarang oleh hukum segala propaganda untuk perang serta segala hasutan terhadap kebencian nasional, rasial, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Komite Hak Asasi Manusia PBB, dalam yurisprudensinya, menegaskan bahwa tindakan reorganisasi partai fasis yang telah dibubarkan "dikeluarkan dari perlindungan Kovenan oleh Pasal 5", yang berarti bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi atau berserikat. Lebih lanjut, Statuta Roma 1998, yang menjadi dasar hukum Mahkamah Pidana Internasional, mengkriminalisasi berbagai perbuatan yang menjadi ciri khas rezim fasis, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sebagaimana diatur dalam Pasal 7, yang mencakup penganiayaan terhadap kelompok yang dapat diidentifikasi berdasarkan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, atau gender. Dengan demikian, hukum internasional tidak hanya melarang penyebaran ideologi fasisme, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang lahir dari praktiknya.
B. Pelarangan oleh Hukum Nasional NKRI
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pelarangan ideologi yang bertentangan dengan dasar negara memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pancasila, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, adalah "dasar negara dan sekaligus ideologi negara yang telah menjadi kesepakatan para pendiri negara sehingga ditempatkan sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia, adalah landasan eksistensial berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)". Oleh karena itu, segala paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945 dinyatakan dilarang. Larangan ini bukan hanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan "harus dipahami merupakan kewajiban konstitusional negara yang diturunkan dari amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat".
Secara operasional, larangan tersebut diwujudkan dalam beberapa ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 KUHP mengatur tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara itu, dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme maupun "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila", dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) secara tegas menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan 'ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Frase "paham lain" dalam ketentuan ini, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, memiliki makna bahwa "paham apa pun yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945 maka paham demikian dinyatakan dilarang".
C. Konvergensi Hukum Internasional dan Hukum Nasional NKRI
Terdapat titik konvergensi yang jelas antara komitmen hukum internasional dan hukum nasional NKRI dalam melarang fasisme. Hukum internasional memberikan kerangka normatif universal yang mengutuk ideologi totaliter dan mewajibkan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif guna melarang penyebarannya. Di sisi lain, NKRI telah mentransformasikan komitmen internasional tersebut ke dalam instrumen hukum domestik yang berakar pada konstitusi dan Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian, pelarangan fasisme di Indonesia bukan semata-mata merupakan kebijakan politik, melainkan konsekuensi yuridis dari kewajiban konstitusional negara untuk melindungi eksistensi NKRI dan ideologi Pancasila dari segala upaya penggantian, sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 dan diperkuat oleh hukum internasional yang telah diratifikasi.
Comments