- Get link
- X
- Other Apps
SANCTION AND PUNISHMENT FOR FACISM ACTIVITY AND IDEOLOGY DISSEMINATION
A. Sanksi dan Pemidanaan dalam Hukum Internasional
Hukum internasional tidak hanya melarang fasisme, tetapi juga mewajibkan negara-negara untuk menetapkan sanksi yang memadai bagi aktivitas dan penyebaran ideologinya. Majelis Umum PBB melalui resolusi-resolusinya secara tegas "mengutuk dan menyatakan tekadnya untuk memerangi segala ideologi dan praktik totaliter, termasuk Nazisme, Fasisme, dan neo-Fasisme" dan "mengimbau semua Negara untuk mempertimbangkan adopsi langkah-langkah ... untuk melarang atau mencegah kegiatan kelompok dan organisasi yang mempraktikkan ideologi tersebut". Secara lebih operasional, resolusi tersebut "mengundang Negara-negara Anggota untuk mengadopsi ... langkah-langkah yang menyatakan dapat dipidana oleh hukum segala penyebaran gagasan berdasarkan superioritas atau kebencian rasial dan propaganda perang".
Dalam kerangka Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 20 mewajibkan negara pihak untuk melarang oleh hukum segala propaganda perang dan hasutan kebencian. Komite Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa agar Pasal 20 "menjadi sepenuhnya efektif, harus ada undang-undang yang menetapkan bahwa propaganda dan pembelaan yang dijelaskan di dalamnya bertentangan dengan kebijakan Negara dan yang menetapkan sanksi yang memadai jika terjadi pelanggaran". Komite juga menyatakan bahwa negara pihak "harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 20". Dengan demikian, pemidanaan atas penyebaran ideologi fasis bukanlah pilihan kebijakan semata, melainkan kewajiban hukum internasional.
Pada tingkat pemidanaan individual, Statuta Roma 1998 memberikan dasar hukum bagi penuntutan dan penghukuman atas kejahatan yang lahir dari ideologi fasis. Pasal 7 Statuta Roma mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan, yang mencakup penganiayaan terhadap kelompok yang dapat diidentifikasi berdasarkan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, atau gender. Preseden yuridis dari pengadilan internasional menunjukkan bahwa "kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdiri dari tindakan-tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan terhadap penduduk sipil secara sistematis atas nama Negara yang menjalankan suatu kebijaksanaan atas dasar supremasi ideologi" merupakan bentuk kejahatan yang dapat dihukum. Pengadilan Nuremberg, misalnya, menghukum para pemimpin Nazi dengan hukuman mati dan penjara, termasuk "Rosenberg dan Frick dijatuhi hukuman mati, sementara Speer menerima hukuman penjara 20 tahun", karena peran mereka dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
B. Sanksi dan Pemidanaan dalam Hukum Nasional NKRI
Dalam konteks NKRI, sanksi dan pemidanaan atas aktivitas serta penyebaran ideologi fasis memiliki landasan yuridis yang operasional dan berlapis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur secara spesifik tindak pidana penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Pasal 190 ayat (1) KUHP Baru berbunyi: "Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun". Ketentuan ini memberikan dasar hukum untuk menjerat aktivitas penyebaran ideologi terlarang, termasuk fasisme, yang termanifestasi dalam pernyataan publik untuk mengganti dasar negara.
Ketentuan tersebut diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan dampak yang lebih luas. Pasal 190 ayat (2) KUHP Baru mengatur bahwa jika perbuatan mengakibatkan "terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun"; jika mengakibatkan "orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun"; dan jika mengakibatkan "matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun". Konstruksi pemidanaan berjenjang ini mencerminkan bahwa penyebaran ideologi fasis tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap dasar negara, tetapi juga sebagai tindak pidana yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.
Selain KUHP Baru, Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) memberikan instrumen pemidanaan yang lebih berat bagi aktivitas keorganisasian yang menyebarkan paham terlarang. Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Ormas menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan 'ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Frase "paham lain" dalam ketentuan ini secara yuridis mencakup fasisme dan neo-fasisme, karena keduanya secara hakiki bertujuan mengganti dasar negara dan ideologi Pancasila.
Sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 59 ayat (4) huruf c diatur dalam Pasal 82A ayat (2) UU Ormas, yang mengancam "pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun" bagi anggota atau pengurus Ormas yang "dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut ... serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila". Ketentuan ini telah diterapkan dalam praktik peradilan. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 597/Pid.Sus/2022/PN Bks, misalnya, menjatuhkan "pidana penjara selama 5 (lima) tahun" kepada para terdakwa yang terbukti "Secara Bersama Sama Menjadi Pengurus Ormas yang Menganut, Mengembangkan serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila". Putusan ini menunjukkan bahwa sanksi pidana atas penyebaran ideologi terlarang, termasuk fasisme, bukan sekadar norma tertulis, melainkan telah memiliki preseden yuridis yang nyata.
C. Konvergensi Sanksi Hukum Internasional dan Hukum Nasional NKRI
Terdapat konvergensi yang jelas antara kewajiban pemidanaan dalam hukum internasional dan sanksi pidana dalam hukum nasional NKRI. Hukum internasional, melalui Resolusi Majelis Umum PBB, mewajibkan negara-negara untuk "menyatakan dapat dipidana oleh hukum segala penyebaran gagasan berdasarkan superioritas atau kebencian rasial", yang merupakan inti dari ideologi fasis. Kewajiban ini ditransformasikan ke dalam hukum nasional NKRI melalui Pasal 190 KUHP Baru yang memidana penyebaran ideologi pengganti Pancasila, serta Pasal 82A ayat (2) UU Ormas yang memidana penyebaran paham terlarang oleh organisasi kemasyarakatan.
Dengan demikian, pemidanaan atas aktivitas dan penyebaran ideologi fasisme di Indonesia bukan hanya merupakan konsekuensi dari kedaulatan hukum nasional, melainkan juga pemenuhan kewajiban internasional yang telah diratifikasi. Kombinasi antara ancaman pidana penjara hingga 20 (dua puluh) tahun dalam UU Ormas, 15 (lima belas) tahun dalam KUHP Baru untuk kasus yang mengakibatkan kematian, serta hukuman penjara seumur hidup dalam kasus keorganisasian, mencerminkan bahwa NKRI memandang penyebaran ideologi fasisme sebagai ancaman serius terhadap eksistensi negara dan hak asasi manusia, sejalan dengan standar pemidanaan yang digariskan oleh hukum internasional.
Comments