- Get link
- X
- Other Apps
📖 Sengaja (Dolus)
Definisi: Perbuatan dilakukan dengan kesadaran penuh dan kehendak untuk menimbulkan akibat tertentu.
Dasar hukum: Pasal 438 UU No. 1 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang … dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
📖 Terencana (Voorbedachte Raad)
Definisi: Perbuatan dilakukan dengan persiapan matang, ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan sehingga pelaku dapat berpikir tenang sebelum bertindak.
Contoh: Pembunuhan berencana, yang hukumannya lebih berat dibanding pembunuhan biasa.
📖 Gegabah (Culpa)
Definisi: Perbuatan dilakukan karena kelalaian, kurang hati‑hati, atau ceroboh, bukan karena niat jahat.
Dasar hukum: KUHP lama Pasal 359 (substansi tetap berlaku dalam KUHP baru):
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
📊 Perbandingan Konsep
| Konsep | Definisi | Contoh | Konsekuensi |
|---|---|---|---|
| Sengaja | Ada niat & kesadaran | Laporan palsu | Pidana penjara/denda |
| Terencana | Ada persiapan matang | Pembunuhan berencana | Hukuman lebih berat |
| Gegabah | Kelalaian/ceroboh | Kecelakaan lalu lintas | Pidana lebih ringan |
Comments