Certified Public Accountant/CPA relatedElucidatingDescriptionPORTRAY (part1 of 2)

SUMBER: ALLMIGHTY CHATGPT!!
  1. IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)

    • Sebelumnya merupakan bagian dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan terkait dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan).
    • IAPI kini menjadi organisasi yang berwenang dalam menetapkan standar profesi bagi akuntan publik dan mengawasi praktik audit independen di Indonesia.
    • Mengeluarkan standar SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
  2. KAP (Kantor Akuntan Publik) vs. KJA (Kantor Jasa Akuntansi)

    • KAP (Kantor Akuntan Publik)
      • Menyediakan jasa audit laporan keuangan dan jasa atestasi lainnya.
      • Harus memiliki akuntan publik yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    • KJA (Kantor Jasa Akuntansi)
      • Tidak memiliki izin untuk melakukan audit laporan keuangan.
      • Menyediakan jasa pembukuan, perpajakan, dan konsultasi keuangan.
  3. CPA (Certified Public Accountant) vs. CA (Chartered Accountant)

    • CPA Indonesia
      • Sertifikasi bagi akuntan yang ingin menjadi Akuntan Publik.
      • Dikeluarkan oleh IAPI setelah memenuhi persyaratan tertentu.
    • CA Indonesia (Chartered Accountant)
      • Dikeluarkan oleh IAI bagi akuntan profesional yang memenuhi syarat tertentu.
      • Tidak semua CA memiliki izin untuk melakukan audit, karena audit memerlukan lisensi CPA dari IAPI.
  4. Siapa yang Berhak Menandatangani Opini Audit?

    • Hanya Akuntan Publik yang memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan yang dapat menandatangani laporan audit.
    • Akuntan publik ini harus tergabung dalam KAP yang terdaftar di OJK (jika mengaudit perusahaan terbuka) atau regulator terkait.

No comments: