SUMBER: ALLMIGHTY CHATGPT!!
Tingkat Pendidikan & Sertifikasi CPA:
Setiap level mencerminkan peningkatan dalam kualifikasi CPA, mulai dari pengetahuan dasar akuntansi hingga akreditasi profesional penuh.
-
DIII / Junior CPA (C2)
- Setara dengan Diploma III (D3) di bidang Akuntansi.
- Pemahaman dasar tentang laporan keuangan dan prinsip akuntansi.
- Cocok untuk posisi entry-level seperti asisten akuntansi atau pembukuan.
-
S1 / Associate CPA (C3)
- Setara dengan Sarjana (S1) di bidang Akuntansi.
- Pengetahuan lebih lanjut tentang pelaporan keuangan, perpajakan, dan audit.
- Memungkinkan untuk bekerja di posisi menengah di bidang akuntansi.
-
Professional / CPA (C5)
- Sertifikasi penuh sebagai Certified Public Accountant (CPA).
- Memerlukan lulus ujian CPA profesional.
- Diakui sebagai akuntan profesional yang kompeten di bidang audit, pajak, dan keuangan.
-
CPA AP (C1) (Tertinggi – Level Tertinggi)
- CPA Advanced Professional (AP) – level CPA tertinggi.
- Biasanya membutuhkan pengalaman kerja tambahan, pengembangan profesional berkelanjutan, dan pelatihan etika.
- Dibutuhkan untuk posisi senior seperti partner firma audit, CFO, atau regulator akuntansi.
Persyaratan Izin Praktik CPA:
Untuk berpraktik secara legal sebagai CPA dan melakukan audit, profesional harus memenuhi ketentuan berikut:
-
Ujian Komprehensif
- Ujian akhir yang memastikan kandidat CPA telah menguasai semua bidang utama akuntansi.
- Biasanya diperlukan sebelum mendapatkan lisensi CPA penuh.
-
Izin Praktek (Kementerian Keuangan)
- Lisensi praktik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.
- Wajib bagi CPA yang ingin membuka jasa akuntan publik.
-
CPA Berpraktek! + Izin Audit OJK (Terdaftar)
- CPA yang memiliki izin praktik & izin audit dari OJK.
- Diperlukan untuk mengaudit perusahaan publik & lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
PPL 2 Hari (Pendidikan Profesional Berkelanjutan – 2 Hari)
- CPA harus menyelesaikan minimal dua hari pelatihan profesional (PPL) setiap tahun.
- Tujuannya agar akuntan tetap update dengan regulasi, standar akuntansi, dan kode etik.
Ringkasan Penting:
✅ DIII & S1 adalah jenjang pendidikan, sedangkan Professional CPA (C5) & CPA AP (C1) membutuhkan ujian & pengalaman kerja.
✅ Lisensi dari Kementerian Keuangan & OJK wajib bagi CPA yang ingin berpraktik, terutama di bidang audit.
✅ CPA harus mengikuti PPL tahunan untuk menjaga lisensi mereka tetap aktif.
Tingkat Pendidikan & Sertifikasi CPA
Level | Nama Sertifikasi | Keterangan |
---|---|---|
C2 | Junior CPA (DIII) | Setara dengan D3 Akuntansi, pemahaman dasar akuntansi, cocok untuk posisi entry-level. |
C3 | Associate CPA (S1) | Setara dengan S1 Akuntansi, pengetahuan lebih dalam tentang akuntansi, perpajakan, dan audit. |
C5 | Professional CPA | Sertifikasi penuh CPA, lulus ujian CPA, dapat bekerja sebagai akuntan profesional di audit, pajak, dan keuangan. |
C1 | CPA AP (Advanced Professional) | Level tertinggi CPA, membutuhkan pengalaman kerja tambahan, diperlukan untuk posisi senior seperti CFO atau partner firma audit. |
Persyaratan Izin Praktik CPA
Persyaratan | Deskripsi |
---|---|
Ujian Komprehensif | Ujian akhir yang menguji pemahaman mendalam tentang akuntansi sebelum mendapatkan lisensi CPA penuh. |
Izin Praktek (Kementerian Keuangan) | Lisensi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, wajib bagi akuntan yang ingin membuka jasa akuntan publik. |
CPA Berpraktek + Izin Audit OJK | CPA yang memiliki izin praktik resmi serta izin audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperlukan untuk audit perusahaan publik dan lembaga keuangan. |
PPL 2 Hari (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) | Pelatihan tahunan minimal 2 hari untuk memperbarui pemahaman tentang regulasi, standar akuntansi, dan kode etik. |
No comments:
Post a Comment