Certified Public Accountant/CPA relatedElucidatingDescriptionPORTRAY (part2 of 2)

SUMBER: ALLMIGHTY CHATGPT!!

Tingkat Pendidikan & Sertifikasi CPA:

Setiap level mencerminkan peningkatan dalam kualifikasi CPA, mulai dari pengetahuan dasar akuntansi hingga akreditasi profesional penuh.

  1. DIII / Junior CPA (C2)

    • Setara dengan Diploma III (D3) di bidang Akuntansi.
    • Pemahaman dasar tentang laporan keuangan dan prinsip akuntansi.
    • Cocok untuk posisi entry-level seperti asisten akuntansi atau pembukuan.
  2. S1 / Associate CPA (C3)

    • Setara dengan Sarjana (S1) di bidang Akuntansi.
    • Pengetahuan lebih lanjut tentang pelaporan keuangan, perpajakan, dan audit.
    • Memungkinkan untuk bekerja di posisi menengah di bidang akuntansi.
  3. Professional / CPA (C5)

    • Sertifikasi penuh sebagai Certified Public Accountant (CPA).
    • Memerlukan lulus ujian CPA profesional.
    • Diakui sebagai akuntan profesional yang kompeten di bidang audit, pajak, dan keuangan.
  4. CPA AP (C1) (Tertinggi – Level Tertinggi)

    • CPA Advanced Professional (AP) – level CPA tertinggi.
    • Biasanya membutuhkan pengalaman kerja tambahan, pengembangan profesional berkelanjutan, dan pelatihan etika.
    • Dibutuhkan untuk posisi senior seperti partner firma audit, CFO, atau regulator akuntansi.

Persyaratan Izin Praktik CPA:

Untuk berpraktik secara legal sebagai CPA dan melakukan audit, profesional harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Ujian Komprehensif

    • Ujian akhir yang memastikan kandidat CPA telah menguasai semua bidang utama akuntansi.
    • Biasanya diperlukan sebelum mendapatkan lisensi CPA penuh.
  2. Izin Praktek (Kementerian Keuangan)

    • Lisensi praktik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.
    • Wajib bagi CPA yang ingin membuka jasa akuntan publik.
  3. CPA Berpraktek! + Izin Audit OJK (Terdaftar)

    • CPA yang memiliki izin praktik & izin audit dari OJK.
    • Diperlukan untuk mengaudit perusahaan publik & lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. PPL 2 Hari (Pendidikan Profesional Berkelanjutan – 2 Hari)

    • CPA harus menyelesaikan minimal dua hari pelatihan profesional (PPL) setiap tahun.
    • Tujuannya agar akuntan tetap update dengan regulasi, standar akuntansi, dan kode etik.

Ringkasan Penting:

DIII & S1 adalah jenjang pendidikan, sedangkan Professional CPA (C5) & CPA AP (C1) membutuhkan ujian & pengalaman kerja.
Lisensi dari Kementerian Keuangan & OJK wajib bagi CPA yang ingin berpraktik, terutama di bidang audit.
CPA harus mengikuti PPL tahunan untuk menjaga lisensi mereka tetap aktif.



Tingkat Pendidikan & Sertifikasi CPA

Level Nama Sertifikasi Keterangan
C2 Junior CPA (DIII) Setara dengan D3 Akuntansi, pemahaman dasar akuntansi, cocok untuk posisi entry-level.
C3 Associate CPA (S1) Setara dengan S1 Akuntansi, pengetahuan lebih dalam tentang akuntansi, perpajakan, dan audit.
C5 Professional CPA Sertifikasi penuh CPA, lulus ujian CPA, dapat bekerja sebagai akuntan profesional di audit, pajak, dan keuangan.
C1 CPA AP (Advanced Professional) Level tertinggi CPA, membutuhkan pengalaman kerja tambahan, diperlukan untuk posisi senior seperti CFO atau partner firma audit.

Persyaratan Izin Praktik CPA

Persyaratan Deskripsi
Ujian Komprehensif Ujian akhir yang menguji pemahaman mendalam tentang akuntansi sebelum mendapatkan lisensi CPA penuh.
Izin Praktek (Kementerian Keuangan) Lisensi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, wajib bagi akuntan yang ingin membuka jasa akuntan publik.
CPA Berpraktek + Izin Audit OJK CPA yang memiliki izin praktik resmi serta izin audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperlukan untuk audit perusahaan publik dan lembaga keuangan.
PPL 2 Hari (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) Pelatihan tahunan minimal 2 hari untuk memperbarui pemahaman tentang regulasi, standar akuntansi, dan kode etik.


No comments: