Dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), konsep T+1, T+2, dan T+3 mengacu pada sistem penyelesaian transaksi efek, di mana "T" berarti tanggal transaksi (Trade Date), dan angka setelahnya menunjukkan jumlah hari kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
1. T+1 (Trade Date + 1)
- Penyelesaian transaksi dilakukan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.
- Misalnya, jika seorang investor membeli saham pada hari Senin, maka saham tersebut akan masuk ke dalam portofolionya pada Selasa.
2. T+2 (Trade Date + 2)
- Penyelesaian transaksi dilakukan 2 hari kerja setelah transaksi.
- Sejak 26 November 2018, BEI resmi menerapkan sistem T+2 untuk transaksi saham.
- Artinya, jika investor membeli saham pada Senin, maka saham tersebut baru bisa dijual kembali pada Rabu.
3. T+3 (Trade Date + 3)
- Sebelumnya, sebelum November 2018, BEI menerapkan sistem T+3, yang berarti penyelesaian transaksi memerlukan 3 hari kerja.
- Jika investor membeli saham pada Senin, maka baru bisa dijual kembali pada Kamis.
- Sistem ini dianggap kurang efisien karena proses penyelesaian lebih lama.
Kenapa BEI Beralih ke T+2?
- Lebih cepat & efisien dibandingkan sistem T+3.
- Meningkatkan likuiditas pasar modal, karena investor bisa lebih cepat menjual kembali sahamnya.
- Standar internasional, karena banyak bursa global juga menggunakan sistem T+2.
Saat ini, sebagian besar bursa dunia sudah mulai mempertimbangkan sistem T+1, termasuk Bursa Efek Indonesia yang mungkin akan mengadopsinya di masa depan untuk mempercepat transaksi dan meningkatkan efisiensi pasar.
No comments:
Post a Comment