Konsep Trade Date T+1 | T+2 | T+3 pada Sistem Penyelesaian Transaksi Efek (Sumber: ChatGPT)

Dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), konsep T+1, T+2, dan T+3 mengacu pada sistem penyelesaian transaksi efek, di mana "T" berarti tanggal transaksi (Trade Date), dan angka setelahnya menunjukkan jumlah hari kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi tersebut.

1. T+1 (Trade Date + 1)

  • Penyelesaian transaksi dilakukan 1 hari kerja setelah tanggal transaksi.
  • Misalnya, jika seorang investor membeli saham pada hari Senin, maka saham tersebut akan masuk ke dalam portofolionya pada Selasa.

2. T+2 (Trade Date + 2)

  • Penyelesaian transaksi dilakukan 2 hari kerja setelah transaksi.
  • Sejak 26 November 2018, BEI resmi menerapkan sistem T+2 untuk transaksi saham.
  • Artinya, jika investor membeli saham pada Senin, maka saham tersebut baru bisa dijual kembali pada Rabu.

3. T+3 (Trade Date + 3)

  • Sebelumnya, sebelum November 2018, BEI menerapkan sistem T+3, yang berarti penyelesaian transaksi memerlukan 3 hari kerja.
  • Jika investor membeli saham pada Senin, maka baru bisa dijual kembali pada Kamis.
  • Sistem ini dianggap kurang efisien karena proses penyelesaian lebih lama.

Kenapa BEI Beralih ke T+2?

  • Lebih cepat & efisien dibandingkan sistem T+3.
  • Meningkatkan likuiditas pasar modal, karena investor bisa lebih cepat menjual kembali sahamnya.
  • Standar internasional, karena banyak bursa global juga menggunakan sistem T+2.

Saat ini, sebagian besar bursa dunia sudah mulai mempertimbangkan sistem T+1, termasuk Bursa Efek Indonesia yang mungkin akan mengadopsinya di masa depan untuk mempercepat transaksi dan meningkatkan efisiensi pasar.

SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 /POJK.04/2018 TENTANG WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA

No comments: