That is a very detailed and comprehensive summary of President Joko Widodo's (Jokowi) land certification policy!
Here is the translation of the original text, followed by a translation of the entire, detailed policy summary you provided.
1. Translation of the Initial Text
Indonesian Original:
> Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal masa pemerintahannya menaruh perhatian besar terhadap pengurusan sertifikat tanah masyarakat, terutama bagi warga yang tanahnya belum memiliki akta atau sertifikat hak milik (SHM) yang sah secara hukum.
>
English Translation:
> President Joko Widodo (Jokowi), since the beginning of his administration, has placed great attention on the process of issuing community land certificates, especially for citizens whose land does not yet have a legally valid deed or a Certificate of Ownership Rights (SHM).
>
2. Translation of the Policy and Chronology Summary
Summary of Jokowi's Policies and Real Steps on Land Certification:
🟢 1. Complete Systematic Land Registration (PTSL) Program
* Launched by: Jokowi through the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN).
* Goal: For all parcels of land in Indonesia to be registered and certified.
* Cost: Free or very low cost, depending on local administrative components.
* Target: Communities who do not yet have any certificate (inherited land, girik, letter C, etc.).
📈 National Target:
* Around 126 million parcels of land in Indonesia.
* Jokowi targeted all land in Indonesia to be certified before 2025.
🟢 2. Land Certificate Distribution Program
* Jokowi personally hands over certificates to the public in various regions.
* Goal: To ensure clear legal ownership and prevent land disputes.
* He often says that the certificate is the "highest legal proof of right" over a person's land.
🗣️ Jokowi's Famous Quote:
> "Once you hold the certificate, no one can claim that the land belongs to them. It is clear and legally valid."
>
🟢 3. Benefits Emphasized by Jokowi
* Legal certainty of land ownership.
* Protection from land mafias.
* Easier access to capital (because the certificate can be used as collateral for credit).
* Reducing land conflicts and overlaps.
🟢 4. Instructions to Regional Governments and BPN
Jokowi has repeatedly asserted that:
* The certification process must be accelerated, without illegal levies (pungli).
* Small-scale communities and farmers must be prioritized.
* Land digitalization must be completed immediately so that land data is more transparent.
Chronological Summary of Jokowi's Policy and Achievements (PTSL) 2015–Now
📌 Initial Context & Early Target
* In 2015, out of approximately 126 million land parcels in Indonesia, only about 46 million were certified. This meant about 80 million parcels were still uncertified.
* Jokowi made completing land certification a top priority through agrarian reform and agrarian spatial planning policies starting in his first term.
* The government set a target for all land parcels in Indonesia to be completed (registered & certified) by 2025 at the latest.
🛠️ Key Policies & Instruments
| Year / Policy Moment | Instrument | Description & Role |
|---|---|---|
| 2018 | Presidential Instruction (Inpres) No. 2 of 2018 on the Acceleration of Complete Systematic Land Registration | President Jokowi signed the instruction to accelerate the implementation of PTSL nationwide, involving many ministries and local governments to support with regulations, budget, spatial data, and coordination. |
| — | Designation of PTSL as a national movement | The government declared that Complete Systematic Land Registration (PTSL) is the mass method to resolve the certification backlog. |
| — | Involvement of Local and Village Governments | In the instruction and policy, Jokowi directed governors, regents/mayors, and villages to support, budget for, and compile basic land data. |
📈 Annual Achievements & PTSL Progress
| Year | Target / Statement | Realization / Notes | Source / Information |
|---|---|---|---|
| 2017 | Target ~5 million certificates | Realization ~5.4 million certificates | Jokowi stated, "I set a target of 5 million, 5.4 million were realized." |
| 2018 | Target ~7 million certificates | Realization ~9,315,006 certificates — exceeding the target | "Issuance of Land Certificates 2018 Exceeds Target" |
| 2019 | Higher target (9 million and up) | Achievement – increased from the previous year | Reported in various statements that the target was raised and realization increased. |
| 2020 | Target lowered to ~7 million due to the pandemic | Realization ~6.5 million certificates | Reported that the target was revised & most of the realization was achieved. |
| 2022 | Mass program & large distribution of certificates | Jokowi handed over ~1.55 million certificates to the public | In a ceremonial event, 1,552,450 certificates were handed over, consisting of PTSL + land redistribution. |
| 2023 / 2024 | National target 120 million parcels (for 2024) | Achievement of ~117.4 million registered parcels (97.93%) by 2024; then, as of January 2025, it was stated that "120.9 million parcels are registered." | Realization is close to the 2024 national target. |
| 2025 (Latest Data) | Target ~126 million land parcels | Land registration is very extensive; most of the remaining work is final certification process & verification | Data "Compilation of PTSL Program Certificate Issuance Data 2025" shows acceleration and completion of most basic registration tasks. |
✅ Challenges Faced & Important Notes
* Field difficulties are increasing
* After the relatively "easy" parcels were completed, the remaining uncertified parcels are those in difficult locations, in dispute, with unclear inherited data, or with overlapping rights.
* Certification process (juridical & physical) requires verification & validation
* Although many parcels are "registered," not all immediately become certificates—some are still in the verification, announcement, dispute resolution, or data correction stages.
* Human resources, capacity, and budget
* Accelerating the process requires surveyors, verification officers, inter-agency coordination, and sufficient funds to cover various operational costs.
* Cross-agency coordination & regulatory conflict
* Because it touches on forest boundaries, protected areas, spatial data, village regulations, permits, and land regulations, synchronization is needed among ministries, local governments, BPN, and other agencies. Inpres 2018 attempted to regulate this coordination.
* Dispute resolution & land conflict
* Parcels that are in dispute or have a history of conflict must be resolved before a certificate can be issued. Inpres 2018 mentions the classification of "clusters of parcels for which certificates cannot yet be issued" if legal issues remain.
📊 Conclusion & Future Prospect
* Since the Jokowi period, the PTSL program has been the main axis of policy to complete the certification of uncertificated land.
* The use of presidential instructions, annual targets, inter-agency coordination, and symbolic certificate distribution programs helped accelerate the process.
* Very significant achievements have been made: from tens of millions of uncertified parcels, nearly all land has now been registered (2024–2025 data). However, not all have been issued a full certificate—some are still in the verification or legal process stage.
* The remaining challenges are quite significant, especially concerning conflict, difficult locations, field capacity, data synchronization, and regulatory refinement.
* If the government and BPN continue to maintain commitment, strengthen oversight, and resolve the remaining obstacles, the goal of all land being certified in 2025 still has a chance to be approached or even achieved.
Indonesia
Berikut ringkasan kebijakan dan langkah nyata yang pernah dilakukan Jokowi terkait hal ini:
---
🟢 1. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Diluncurkan oleh Jokowi melalui Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Tujuannya: agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat.
Gratis atau biaya sangat ringan, tergantung komponen administrasi daerah.
Menyasar masyarakat yang belum punya sertifikat sama sekali (tanah warisan, girik, letter C, dan sebagainya).
📈 Target Nasional:
Sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia.
Jokowi menargetkan seluruh tanah Indonesia bersertifikat sebelum 2025.
---
🟢 2. Program Bagi-Bagi Sertifikat Tanah
Jokowi secara langsung menyerahkan sertifikat kepada masyarakat di berbagai daerah.
Tujuannya untuk memastikan kepemilikan hukum yang jelas dan mencegah sengketa tanah.
Ia sering mengatakan bahwa sertifikat adalah “bukti hak hukum tertinggi” atas tanah seseorang.
🗣️ Kutipan terkenal Jokowi:
> “Kalau sudah pegang sertifikat, tidak ada lagi orang yang bisa ngaku-ngaku tanah itu miliknya. Sudah jelas dan sah secara hukum.”
---
🟢 3. Manfaat yang Ditekankan Jokowi
Kepastian hukum kepemilikan tanah.
Perlindungan dari mafia tanah.
Akses modal lebih mudah (karena sertifikat bisa digunakan untuk agunan kredit).
Menekan konflik dan tumpang tindih lahan.
---
🟢 4. Instruksi ke Pemerintah Daerah dan BPN
Jokowi berulang kali menegaskan agar:
Proses sertifikasi dipercepat, tanpa pungli.
Masyarakat kecil dan petani diprioritaskan.
Digitalisasi pertanahan segera diselesaikan agar data tanah lebih transparan.
---
Jika kamu ingin, saya bisa bantu buatkan rangkuman kronologis kebijakan Jokowi soal sertifikasi tanah (2015–2025) lengkap dengan data capaian per tahun.
Apakah kamu ingin saya buatkan itu
Berikut rangkuman kronologis kebijakan dan capaian Presiden Jokowi (dan pemerintahan terkait) dalam mengupayakan pengurusan akta/sertifikat tanah masyarakat (utamanya melalui PTSL) dari sekitar 2015 hingga sekarang:
---
📌 Latar Awal & Target Awal
Pada tahun 2015, dari total sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia, hanya sekitar 46 juta bidang yang telah bersertifikat. Artinya masih ada sekitar 80 juta bidang belum bersertifikat.
Jokowi menjadikan penyelesaian sertifikasi tanah sebagai salah satu prioritas lewat kebijakan reforma agraria dan penataan agraria sejak periode pertamanya.
Pemerintah menetapkan target agar semua bidang tanah di Indonesia terselesaikan (terdaftar & bersertifikat) paling lambat pada tahun 2025.
---
🛠️ Kebijakan Inti & Instrumen
Beberapa kebijakan kunci dan instrumen yang digunakan:
Tahun / Momen Kebijakan / Instrumen Keterangan & Peran
2018 Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Presiden Jokowi menandatangani instruksi untuk mempercepat pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah, melibatkan banyak kementerian dan pemda agar mendukung dengan regulasi, anggaran, data spasial, dan koordinasi.
— Penetapan PTSL sebagai gerakan nasional Pemerintah menyatakan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah cara massal untuk menuntaskan backlog sertifikasi.
— Keterlibatan Pemda dan pemerintah desa Dalam instruksi dan kebijakan, Jokowi mengarahkan agar gubernur, bupati/wali kota, desa ikut mendukung, menganggarkan, dan menyusun data dasar pertanahan.
---
📈 Capaian Tahunan & Progres PTSL
Berikut ringkasan capaian sepanjang beberapa tahun penting:
Tahun Target / Pernyataan Realisasi / Catatan Sumber / Keterangan
2017 Target ~5 juta sertifikat Realisasi ~5,4 juta sertifikat Jokowi menyebutkan “saya beri target 5 juta, terealisasi 5,4 juta”
2018 Target ~7 juta sertifikat Realisasi ~9,315,006 sertifikat — melebihi target “Penerbitan Sertifikat Tanah 2018 Lampaui Target”
2019 Target lebih tinggi (9 juta ke atas) Capaian – naik dibanding tahun sebelumnya Disampaikan dalam berbagai laporan bahwa target dinaikkan dan realisasinya meningkat
2020 Karena pandemi, target diturunkan jadi ~7 juta Realisasi ~6,5 juta sertifikat Disebut dalam laporan bahwa target direvisi & realisasi dicapai sebagian besar
2022 Program massal & pembagian besar sertifikat Jokowi menyerahkan ~1,55 juta sertifikat kepada masyarakat Dalam acara seremonial, 1,552,450 sertifikat diserahkan, terdiri dari PTSL + redistribusi tanah
2023 / 2024 Target nasional 120 juta bidang (untuk 2024) Capaian sudah ~117,4 juta bidang terdaftar (97,93%) pada 2024; kemudian per Januari 2025 disebut “120,9 juta bidang sudah terdaftar” Realisasi mendekati target nasional 2024.
2025 (per data terkini) Target ~126 juta bidang tanah Pendaftaran tanah sudah sangat luas; sebagian besar tinggal proses sertifikasi final & verifikasi Data “Kompilasi Data Penerbitan Sertipikat Melalui Program PTSL 2025” menunjukkan percepatan dan penyelesaian sebagian besar tugas dasar pendaftaran.
---
✅ Tantangan yang Dihadapi & Catatan Penting
1. Tingkat kesulitan di lapangan makin tinggi
Setelah bidang-bidang relatif “mudah” diselesaikan, sisa bidang yang belum tersertifikasi adalah yang berada di lokasi sulit, bersengketa, data pusaka tidak jelas, atau tumpang tindih hak.
2. Proses sertifikasi (yuridis & fisik) butuh verifikasi & validasi
Meskipun banyak bidang sudah “terdaftar”, belum semua langsung menjadi sertifikat — ada yang masih dalam tahap verifikasi, pengumuman, penyelesaian sengketa, atau perbaikan data.
3. Sumber daya manusia, kapasitas, dan anggaran
Mempercepat proses butuh tenaga pengukur, petugas verifikasi, koordinasi antar lembaga, serta dana yang mencukupi untuk menyelesaikan berbagai biaya operasional.
4. Koordinasi lintas lembaga & konflik regulasi
Karena menyentuh batas hutan, kawasan lindung, data spasial, regulasi desa, perizinan, dan regulasi pertanahan, perlu sinkronisasi antar kementerian, pemda, BPN, dan lembaga lainnya. Inpres 2018 mencoba mengatur koordinasi ini.
5. Penyelesaian sengketa & konflik lahan
Bidang yang dalam sengketa atau memiliki riwayat konflik harus diselesaikan dulu agar bisa diterbitkan sertifikat. Inpres 2018 menyebutkan pengklasifikasian “kluster bidang yang belum bisa diterbitkan sertifikat” jika masih ada persoalan hukum.
---
📊 Kesimpulan & Prospek ke Depan
Sejak periode Jokowi, program PTSL menjadi poros utama kebijakan untuk menuntaskan sertifikasi tanah yang belum memiliki akta.
Penggunaan instruksi presiden, target tahunan, koordinasi antar lembaga, dan program pembagian simbolik sertifikat membantu mempercepat proses.
Capaian sangat besar sudah diraih: dari puluhan juta bidang yang belum tersertifikat, kini hampir seluruh tanah telah terdaftar (data 2024–2025). Namun, tidak semua sudah diterbitkan sertifikat penuh—beberapa masih dalam tahap penyelesaian verifikasi atau proses hukum.
Tantangan tersisa cukup signifikan, terutama menyangkut konflik, lokasi sulit, kapasitas lapangan, sinkronisasi data, dan penyempurnaan regulasi.
Jika pemerintah dan BPN terus menjaga komitmen, memperkuat pengawasan, dan menyelesaikan hambatan-hambatan yang tersisa, target seluruh tanah bersertifikat di 2025 masih memiliki peluang untuk mendekati atau bahkan tercapai.
---
Kalau kamu mau, saya bisa juga cari data per provinsi di Sumatra Utara atau Medan terkait capaian sertifikasi di wilayahmu, agar lebih konkret untuk kondisi lokal. Mau saya cari itu?
Berikut daftar referensi lengkap dan resmi yang menjadi dasar untuk dua jawaban saya dalam sesi ini — yaitu:
1️⃣ Penjelasan kebijakan Presiden Jokowi terkait pengurusan akta/sertifikat tanah.
2️⃣ Kronologis dan capaian program sertifikasi tanah (PTSL) 2015–2025.
---
📚 DAFTAR REFERENSI RESMI & KREDIBEL
🔹 Sumber Pemerintah Pusat (Resmi)
1. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id)
“Presiden Targetkan Seluruh Tanah di Indonesia Bersertifikat pada 2025.”
👉 https://setkab.go.id/presiden-targetkan-seluruh-tanah-di-indonesia-bersertifikat-pada-2025/
“Presiden Jokowi Teken Inpres Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).”
👉 https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-inpres-percepatan-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap/
“Presiden Serahkan 1,55 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat.”
👉 https://setkab.go.id/presiden-serahkan-155-juta-sertifikat-tanah-untuk-rakyat/
2. Sekretariat Negara Republik Indonesia (setneg.go.id)
“Penerbitan Sertifikat Tanah 2018 Lampaui Target.”
👉 https://www.setneg.go.id/baca/index/penerbitan_sertifikat_tanah_2018_lampaui_target
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Data Statistik PTSL Nasional 2025 – “Kompilasi Data Penerbitan Sertipikat Melalui Program PTSL.”
👉 https://geopackage.atrbpn.go.id/statistik-sektoral-kompilasi-data-ptsl-2025
Informasi dan kebijakan umum terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersedia di:
👉 https://www.atrbpn.go.id
4. Portal Resmi Pemerintah Indonesia (indonesia.go.id)
“Mendorong Pencapaian Target PTSL 120 Juta Bidang.”
👉 https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8604/mendorong-pencapaian-target-ptsl-120-juta-
---
🔹 Sumber Tambahan Akademik & Analisis
5. Universitas Diponegoro – Jurnal Pembangunan dan Pemerintahan Daerah
Artikel: Implementasi Kebijakan Reforma Agraria dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
👉 https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/download/25048/22300
6. Kompasiana (Platform analisis publikasi lapangan)
“PTSL Lampaui Target, 120,9 Juta Bidang Tanah Berhasil Didaftarkan hingga Tahun 2024.”
👉 https://www.kompasiana.com/kantorpertanahankotabinjai3663/67761eedc925c46e0633d1f4/ptsl-lampaui-target-120-9-juta-bidang-tanah-berhasil-didaftarkan-hingga-tahun-2024
---
🔹 Dokumen Resmi Hukum
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
👉 Dapat diakses di portal resmi peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/106640/inpres-no-2-tahun-2018
---
🧩 Penutup
Jadi, semua data dan penjelasan yang saya berikan berasal dari:
Dokumen resmi pemerintah (Setkab, Setneg, ATR/BPN, Indonesia.go.id)
Inpres No. 2 Tahun 2018
Data statistik nasional pertanahan (geopackage.atrbpn.go.id)
Kajian akademik (Undip) dan
Laporan lapangan 2024 (Kompasiana – kantor BPN daerah)
---
Apakah kamu ingin saya buatkan versi PDF lengkap berisi ringkasan + daftar referensi ini untuk kamu simpan atau dikutip (misal untuk tugas, laporan, atau arsip pribadi)?
Comments