- Get link
- X
- Other Apps
| Perspektif | Batasan Tindakan Preventif |
|---|---|
| 1) Negara terhadap Warga Negara (Vertikal) | Dibatasi oleh UU, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dan perlindungan HAM[span_0](start_span)[span_0](end_span). |
| 2) Antarwarga Negara (Horizontal) | Dibatasi oleh hak asasi orang lain dan hukum perdata/pidana (tidak boleh main hakim sendiri)[span_1](start_span)[span_1](end_span). |
Penjelasan Batasan Yuridis
- Preventif Negara terhadap Warga Negara (Vertikal):
- Asas Legalitas: Negara hanya boleh melakukan tindakan preventif jika telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang[span_2](start_span)[span_2](end_span). Negara tidak boleh bertindak berdasarkan asumsi subjektif yang tidak berlandaskan aturan[span_3](start_span)[span_3](end_span).
- Penerapan AAUPB: Dalam menggunakan diskresi, negara wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti asas kecermatan, kemanfaatan, dan ketidakberpihakan[span_4](start_span)[span_4](end_span).
- Hak Gugat (Kontrol Warga Negara): Warga negara memiliki hak konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan preventif negara di PTUN jika dianggap eksesif atau melanggar hak asasi[span_5](start_span)[span_5](end_span). Negara tidak boleh melakukan tindakan preventif yang bersifat retroaktif atau menghukum perbuatan yang belum diatur sebagai pelanggaran[span_6](start_span)[span_6](end_span).
- Preventif Antarwarga Negara (Horizontal):
- Larangan Tindakan Sewenang-wenang: Dalam hubungan antarindividu, tindakan preventif tidak boleh melanggar hak asasi orang lain[span_7](start_span)[span_7](end_span). Jika seseorang merasa terancam, tindakan yang diperbolehkan hanyalah dalam koridor pembelaan diri yang proporsional (noodweer) atau melapor kepada pihak berwenang[span_8](start_span)[span_8](end_span).
- Batasan Hukum: Tindakan preventif yang dilakukan secara mandiri tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) atau tindak pidana[span_9](start_span)[span_9](end_span).
Comments