Bahaya LUPA "TELITI" MEMBEDAKAN Jenis Pajak antara |PPh/Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2; FINAL| dengan |PPh/Pajak Penghasilan Pasal 23; TIDAK FINAL| terhadap suatu TRANSAKSI SEWA MENYEWA yg terjadi
⚠️ PPh 4(2) vs PPh 23: Bahaya "LALAI" PEMBEDAAN+Sanksi pada Pengenaan Jenis Pajak atas suatu Transaksi Sewa
Topik klasik tapi krusial di perpajakan Indonesia 😅
Banyak kesalahan administrasi (bahkan sanksi) muncul karena lupa membedakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23.
⚠️ Bahaya Lupa Membedakan PPh 4(2) dan PPh 23
1 Salah Tarif → Kurang/Lebih Bayar Pajak
PPh 4(2): Tarif FINAL (misal: 2%, 10%, tergantung objek)
PPh 23: Tarif TIDAK FINAL (2% atau 15%)
❌ Jika objek PPh 23 dipotong pakai PPh 4(2) → Kredit pajak bermasalah
2 Tidak Bisa Dikreditkan (Kesalahan Fatal)
PPh 4(2): PAJAK FINAL → TIDAK BOLEH DIKREDITKAN di SPT Tahunan
PPh 23: PAJAK TIDAK FINAL → BISA jadi kredit pajak bagi penerima
Konsekuensi salah klasifikasi:
- Wajib Pajak kehilangan hak kredit pajak
- Laporan SPT Tahunan salah total
3 Sanksi Administrasi & Koreksi Fiskus
Kesalahan ini sering ditemukan saat:
- Pemeriksaan pajak
- Rekonsiliasi SPT Masa vs Tahunan
Risikonya:
⚠️ Kurang bayar
⚠️ Denda bunga
⚠️ Pembetulan SPT berulang
🤔 Kenapa Sering Tertukar? (Analisis Kemiripan)
🔹 1 Sama-sama Dipotong oleh Pemberi Penghasilan
Keduanya:
- Dipotong oleh pihak yang membayar
- Bukan dibayar sendiri oleh penerima
Ini bikin orang berpikir: "Ah, sama-sama pajak potongan"
Padahal konsekuensi hukumnya BEDA JAUH.
🔹 2 Sama-sama Muncul di Transaksi Jasa/Sewa
Contoh yang membingungkan:
Sewa alat/mesin/kendaraan → PPh 23 (NON-FINAL)
Sekilas sama-sama "sewa", tapi objek pajaknya berbeda.
🔹 3 Tarifnya Sama-sama Terlihat "Kecil"
PPh 4(2): sering 2% (final)
PPh 23 jasa: juga 2% (non-final)
Ini jebakan paling sering:
"Tarifnya sama, berarti jenis pajaknya sama"
❌ SALAH BESAR.
🔹 4 Sama-sama Dilaporkan di SPT Masa
Keduanya punya:
- SPT Masa
- Bukti potong
- Kode pajak sendiri
Tapi:
Final ≠ Non-Final
Perlakuan akhir di SPT Tahunan BERBEDA
📌 Kesimpulan & Tips Praktis
- Selalu cek OBJEK PAJAK terlebih dahulu, jangan hanya lihat nominal atau tarif
- PPh 4(2) → Final, tidak dikreditkan, untuk penghasilan tertentu yang diatur khusus
- PPh 23 → Non-Final, bisa dikreditkan, untuk penghasilan seperti dividen, royalti, jasa
- Buat checklist verifikasi sebelum membuat bukti potong
- Rekonsiliasi berkala antara data pemotongan dan pengkreditan
"Mencegah kesalahan klasifikasi lebih mudah daripada membetulkan sanksi administrasi!"
📊 Diagram + Jurnal Akuntansi Pajak Penghasilan
1. PPh Pasal 23 – Tidak Final
(DIPOTONG PAJAK)"] direction TB JP["JURNAL PENJUAL:
Dr Kas 98.000.000
Dr Piutang PPh 23 2.000.000
Cr Pendapatan 100.000.000
• Menerima kas bersih
• PPh 23 menjadi KREDIT PAJAK"] end subgraph Pembeli["PEMBELI / PEMBAYAR JASA
(PEMOTONG PAJAK)"] direction TB JB["JURNAL PEMBELI:
Dr Beban Jasa 100.000.000
Cr Kas 98.000.000
Cr Utang PPh 23 2.000.000
Saat setor pajak:
Dr Utang PPh 23 2.000.000
Cr Kas 2.000.000"] end subgraph Negara["NEGARA
(KAS NEGARA)"] end Penjual -->|"Bukti Potong
PPh 23"| Pembeli Pembeli -->|"Setor Pajak"| Negara style Penjual fill:#e3f2fd,stroke:#1976d2,stroke-width:2px style Pembeli fill:#fff3e0,stroke:#f57c00,stroke-width:2px style Negara fill:#f1f8e9,stroke:#689f38,stroke-width:2px
2. PPh Pasal 4 Ayat (2) – Final
(PAJAK FINAL)"] direction TB JP2["JURNAL PENJUAL:
Dr Kas 98.000.000
Cr Pendapatan 100.000.000
Dr Beban Pajak Final 2.000.000
• Pajak FINAL
• TIDAK ada kredit pajak"] end subgraph Pembeli2["PEMBELI / PENYEWA
(PEMOTONG PAJAK)"] direction TB JB2["JURNAL PEMBELI:
Dr Beban Sewa 100.000.000
Cr Kas 98.000.000
Cr Utang PPh Final 2.000.000
Saat setor pajak:
Dr Utang PPh Final 2.000.000
Cr Kas 2.000.000"] end subgraph Negara2["NEGARA
(KAS NEGARA)"] end Penjual2 -->|"Bukti Potong
Final"| Pembeli2 Pembeli2 -->|"Setor Pajak"| Negara2 style Penjual2 fill:#fce4ec,stroke:#c2185b,stroke-width:2px style Pembeli2 fill:#fff8e1,stroke:#f9a825,stroke-width:2px style Negara2 fill:#f1f8e9,stroke:#689f38,stroke-width:2px
📌 Catatan Kunci yang Harus Dipahami
- Pemotong pajak ≠ pihak yang menanggung pajak
- PPh Pasal 23 → muncul Piutang Pajak di penjual
- PPh Pasal 4 ayat (2) → muncul Beban Pajak Final di penjual
- Arus kas dan arus pajak selalu berbeda jalur
Comments