Perhitungan BPHTB (terhutang aka sebelum dibayar dan setelah sudah terbayar)

Menurut gw penting diperhatikan saat BPHTB terhutang:

BPHTB terhutang pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

No comments: