Timing Pencatatan Transaksi "SALAH" yg tetap dapat diterima Auditor

Backdate tidak diperlukan pada suatu transaksi meskipun ditemukan timing pencatatan salah apabila terjadi pada selama masih dalam kurun waktu 1 tahun Periode Audit Berjalan tersebut. Meskipun secara laporan bulanan tetap tidak benar. 

Karena Auditor mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan secara Tahunan dan bukan mengaudit Laporan setiap Akhir Bulan yg dikeluarkan oleh Internal Manajemen Perusahaan yg tetap wajib dibuat oleh Internal Manajemen Perusahaan tersebut utk kepentingan Stakeholder lain yg bukan Auditor; contoh: utk keperluan kontrol Perusahaan oleh Shareholder.

No comments: