"Dagang karbon" merujuk pada perdagangan karbon atau carbon trading, yaitu mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), khususnya karbon dioksida (CO₂).
📌 Intinya: negara, perusahaan, atau pihak lain yang menghasilkan emisi karbon bisa membeli atau menjual "kredit karbon" sesuai jumlah emisi yang mereka keluarkan atau kurangi.
🔹 Konsep Dasar Dagang Karbon
1. Kredit Karbon (Carbon Credit)
Satu kredit karbon = 1 ton CO₂ (atau ekuivalen gas rumah kaca lain) yang berhasil dikurangi/diimbangi.
Contoh: Menanam hutan, proyek energi terbarukan, atau teknologi pengurangan emisi.
2. Cap and Trade System
Pemerintah menentukan batas maksimal emisi (cap).
Perusahaan yang emisinya di bawah batas bisa menjual kredit karbonnya.
Perusahaan yang kelebihan emisi harus membeli kredit dari pihak lain (trade).
3. Carbon Offset (Kompensasi Karbon)
Perusahaan bisa membiayai proyek hijau (misalnya hutan mangrove, energi surya) untuk mengimbangi emisi mereka.
🔹 Manfaat Dagang Karbon
Ekonomi: jadi peluang bisnis baru, apalagi bagi negara dengan potensi hutan dan energi terbarukan seperti Indonesia.
Lingkungan: dorong penurunan emisi gas rumah kaca.
Reputasi perusahaan: brand lebih ramah lingkungan (green branding).
🔹 Dagang Karbon di Indonesia
Indonesia punya potensi besar dari hutan tropis, mangrove, dan proyek energi hijau.
Pemerintah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 26 September 2023, dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Targetnya: mendukung komitmen Indonesia capai Net Zero Emission 2060.
📊 Simulasi Dagang Karbon
Misalnya ada 2 perusahaan:
Perusahaan A (PLTU batu bara)
Target emisi: 100 ton CO₂/tahun
Emisi aktual: 120 ton CO₂
➝ Kelebihan 20 ton CO₂ (harus beli kredit karbon)
Perusahaan B (Pembangkit tenaga surya)
Target emisi: 50 ton CO₂/tahun
Emisi aktual: 20 ton CO₂
➝ Hemat 30 ton CO₂ (punya kredit karbon 30 ton)
💰 Mekanisme Perdagangan
1. Harga pasar kredit karbon ditetapkan: misalnya Rp100.000/ton CO₂.
2. Perusahaan A butuh 20 kredit karbon (20 ton × Rp100.000 = Rp2.000.000).
3. Perusahaan B punya 30 kredit karbon. Ia menjual 20 ton ke Perusahaan A.
4. Sisa 10 ton bisa disimpan (banking) atau dijual ke pihak lain.
📈 Hasil
Perusahaan A: meski emisi lebih tinggi, tetap patuh aturan karena sudah beli kredit.
Perusahaan B: dapat tambahan Rp2.000.000 sebagai keuntungan karena hemat emisi.
Lingkungan: total emisi global tetap terkendali sesuai “cap” yang ditetapkan regulator.
⚖️ Jadi dagang karbon itu mirip jual beli hak emisi. Yang boros bayar, yang hemat dapat untung.
Kalau di Indonesia, transaksi ini sekarang bisa dilakukan lewat Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
Comments