๐งพ Pengertian KUM Dosen
KUM (Kredit Unit Minimum) dosen adalah sistem penilaian angka kredit untuk menilai kinerja dosen di Indonesia. Nilai KUM menentukan jenjang jabatan fungsional, dari Asisten Ahli hingga Guru Besar/Profesor, sekaligus menjadi syarat utama kenaikan jabatan akademik. Lebih dari sekadar angka, KUM adalah fondasi pengembangan karier seorang dosen.
Angka kredit ini merupakan sistem penilaian dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi:
- Pendidikan & Pengajaran (mengajar, bimbingan, modul ajar)
- Penelitian & Publikasi Ilmiah (jurnal, buku, prosiding, paten)
- Pengabdian kepada Masyarakat (pelatihan, penyuluhan)
- Penunjang Tridharma (organisasi profesi, kepanitiaan, dll.)
๐ฏ Tujuan KUM
- Menilai kinerja dosen secara objektif.
- Menjadi syarat kenaikan jabatan dan pangkat.
Mendorong dosen aktif di Tridharma Perguruan Tinggi.
๐ Jadi, KUM adalah "angka kredit": setiap kegiatan dosen diberi angka, diakumulasi, dan jika mencapai batas minimal, dosen bisa naik jabatan/pangkat.
Menghitung KUM dari Publikasi dan Mengajar
1. Jabatan Fungsional dan KUM
2. Syarat Kenaikan Jabatan- Asisten Ahli → Lektor: Tambahan KUM 50 (total 200).
- Lektor → Lektor Kepala: Tambahan KUM 200 (total 400).
- Lektor Kepala → Profesor: Tambahan KUM 450 (total 850) dan publikasi internasional bereputasi (Scopus/WoS).
3. Komponen Penilaian KUM
- Pendidikan dan Pengajaran (SKS mengajar, bimbingan, dll.)
- Penelitian (jurnal nasional/internasional, prosiding, buku, dll.)
- Pengabdian kepada Masyarakat
- Penunjang Tridharma (organisasi profesi, kepanitiaan, prestasi, dll.)
4. Catatan Penting
- S1 hanya sampai Asisten Ahli. Kenaikan selanjutnya memerlukan S2/S3.
- Publikasi internasional wajib untuk Lektor Kepala dan Profesor.
- KUM diakumulasi dari semua kegiatan tridharma sejak jabatan terakhir.

Comments